THAILAND

Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:01 WIB
Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo TTSA . (Facebook TTSA)

BANGKOK, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam Thailand Tech Startup Association (TTSA) meminta kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam skema insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha rintisan atau start up lokal.

Presiden TTSA Pattaraporn Bodhisuwan mengatakan pemerintah perlu mendukung start up lokal untuk menangkal dominasi start up asing di pasar Thailand. Dukungan itu misalnya dengan memberi keistimewaan berupa insentif pajak pada perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal.

"Kami prihatin dengan hilangnya ekosistem dan daya saing start up lokal. Kami membutuhkan pemerintah untuk mendukung pemain lokal," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Saat ini, sambungnya, sejumlah operator asing telah mendominasi pasar Thailand melalui berbagai platform digital, termasuk perdagangan online, pengiriman makanan online, agen perjalanan online, dan layanan berbagi perjalanan online. Pengembangan berbagai layanan digital itu membutuhkan modal besar yang tidak dimiliki pelaku start up lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk membantu menarik lebih banyak investor dan pemodal ventura untuk para start up lokal agar sumber daya keuangannya memadai. Pattaraporn menyebut para pelaku start up lokal telah sangat kesulitan mencari modal ventura dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, pemerintah dapat menerbitkan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung daya saing perusahaan start up lokal. Salah satu contohnya adalah dengan mempromosikan penggunaan layanan yang disediakan oleh pemain lokal.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Pembuat kebijakan juga dapat memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal," ujarnya.

Pattaraporn memuji kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap penggunaan layanan digital asing, melalui rencana revisi undang-undang. Menurutnya, pungutan PPN pada layanan digital asing bisa menumbuhkan persaingan yang adil, tetapi tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan start up lokal.

Saat ini, impor produk yang nilainya di bawah 1.500 baht atau sekitar Rp694.000 tidak dikenai pajak impor dan PPN. Dilansir Bangkok Post, Pattaraporn menilai kebijakan itu sangat menguntungkan pelaku perdagangan online asing karena operator lokal tetap dikenakan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP