THAILAND

Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:01 WIB
Asosiasi Minta Pengguna Start Up Lokal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo TTSA . (Facebook TTSA)

BANGKOK, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam Thailand Tech Startup Association (TTSA) meminta kebijakan dari pemerintah, termasuk dalam skema insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha rintisan atau start up lokal.

Presiden TTSA Pattaraporn Bodhisuwan mengatakan pemerintah perlu mendukung start up lokal untuk menangkal dominasi start up asing di pasar Thailand. Dukungan itu misalnya dengan memberi keistimewaan berupa insentif pajak pada perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal.

"Kami prihatin dengan hilangnya ekosistem dan daya saing start up lokal. Kami membutuhkan pemerintah untuk mendukung pemain lokal," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, sambungnya, sejumlah operator asing telah mendominasi pasar Thailand melalui berbagai platform digital, termasuk perdagangan online, pengiriman makanan online, agen perjalanan online, dan layanan berbagi perjalanan online. Pengembangan berbagai layanan digital itu membutuhkan modal besar yang tidak dimiliki pelaku start up lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk membantu menarik lebih banyak investor dan pemodal ventura untuk para start up lokal agar sumber daya keuangannya memadai. Pattaraporn menyebut para pelaku start up lokal telah sangat kesulitan mencari modal ventura dalam dua tahun terakhir.

Menurut dia, pemerintah dapat menerbitkan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung daya saing perusahaan start up lokal. Salah satu contohnya adalah dengan mempromosikan penggunaan layanan yang disediakan oleh pemain lokal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Pembuat kebijakan juga dapat memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menggunakan layanan start up lokal," ujarnya.

Pattaraporn memuji kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap penggunaan layanan digital asing, melalui rencana revisi undang-undang. Menurutnya, pungutan PPN pada layanan digital asing bisa menumbuhkan persaingan yang adil, tetapi tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan start up lokal.

Saat ini, impor produk yang nilainya di bawah 1.500 baht atau sekitar Rp694.000 tidak dikenai pajak impor dan PPN. Dilansir Bangkok Post, Pattaraporn menilai kebijakan itu sangat menguntungkan pelaku perdagangan online asing karena operator lokal tetap dikenakan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?