PMK 68/2022

Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 06:00 WIB
Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi aset kripto sudah resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final sejak bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, ketentuan PPN atas aset kripto baru berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat PPN dengan tarif sebesar 0,11% jika transaksi dilakukan pada bulan ini.

"Besaran tertentu ... ditetapkan 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila transaksi dilakukan melalui bursa atau exchanger aset kripto yang tak terdaftar di bursa efek, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Selain terkait dengan tarif PPN atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto, exchanger juga mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPN yang dikenakan atas JKP jasa penyediaan sarana elektronik adalah sesuai dengan tarif umum, yaitu sebesar 11% dan dikenakan atas komisi atau imbalan yang diterima oleh exchanger.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang atas kripto adalah sebesar 0,1%. Tarif ini dikenakan ketika terdapat penghasilan baik berupa pembayaran dalam bentuk mata uang fiat atau penghasilan dari aktivitas tukar menukar aset kripto.

Bila exchanger yang digunakan pedagang aset kripto adalah exchanger yang tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Sesuai dengan PMK 68/2022, PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,2% yang terutang atas aktivitas perdagangan aset kripto harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN