PMK 68/2022

Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 06:00 WIB
Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi aset kripto sudah resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final sejak bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, ketentuan PPN atas aset kripto baru berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat PPN dengan tarif sebesar 0,11% jika transaksi dilakukan pada bulan ini.

"Besaran tertentu ... ditetapkan 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila transaksi dilakukan melalui bursa atau exchanger aset kripto yang tak terdaftar di bursa efek, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Selain terkait dengan tarif PPN atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto, exchanger juga mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) berupa sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.

Berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPN yang dikenakan atas JKP jasa penyediaan sarana elektronik adalah sesuai dengan tarif umum, yaitu sebesar 11% dan dikenakan atas komisi atau imbalan yang diterima oleh exchanger.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang atas kripto adalah sebesar 0,1%. Tarif ini dikenakan ketika terdapat penghasilan baik berupa pembayaran dalam bentuk mata uang fiat atau penghasilan dari aktivitas tukar menukar aset kripto.

Bila exchanger yang digunakan pedagang aset kripto adalah exchanger yang tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

Sesuai dengan PMK 68/2022, PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,2% yang terutang atas aktivitas perdagangan aset kripto harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?