AMERIKA SERIKAT

AS Selidiki Skema Pajak Digital di 10 Yurisdiksi, Termasuk Indonesia

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:29 WIB
AS Selidiki Skema Pajak Digital di 10 Yurisdiksi, Termasuk Indonesia

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

WASHINGTON, DDTCNews—Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulai investigasi terhadap skema pajak digital yang telah berlaku atau diwacanakan oleh 10 yurisdiksi di dunia.

Yurisdiksi yang akan diinvestigasi oleh AS tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan investigasi itu untuk membuktikan dugaan skema pajak digital sebagai bentuk ketidakadilan pada perusahaan raksasa teknologi, yang kebanyakan berada di AS.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil,” katanya, dikutip Rabu (3/6/2020).

Lighthizer menambahkan bahwa pemerintah AS berkomitmen melakukan segala upaya untuk melindungi pelaku bisnis dan pekerja dari berbagai bentuk diskriminasi di sektor perpajakan, termasuk pajak digital.

Penyelidikan, lanjutnya, perlu segera dilakukan karena semakin banyak negara yang mulai mempertimbangkan pengenaan pajak baru untuk layanan online dengan alasan perusahaan teknologi membayar pajak terlalu sedikit.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Lighthizer, investigasi ini hanyalah langkah awal AS, yang nantinya bisa mengarah pada pengenaan tarif impor atau pembalasan perdagangan lainnya. Untuk diketahui, AS saat ini menjadi markas raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, dan Facebook.

Sementara itu, Departemen Keuangan Inggris berkeyakinan bahwa skema pajak digital tidak melanggar "kewajiban internasional". Inggris telah memberlakukan pajak 2% atas penjualan digital mulai April lalu.

“Kami akan memastikan bisnis digital membayar pajak di Inggris karena mereka memperoleh profit dari konsumen Inggris dan ini kompatibel dengan kewajiban internasional Inggris,” tutur seorang juru bicara dilansir dari BBC.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

AS telah meminta tanggapan dari para yurisdiksi tentang skema pajak digital tersebut, dan harus diserahkan paling lambat 15 Juli 2020.

Bukan kali ini saja, AS melayangkan ancaman kepada negara lain perihal pajak digital. Pada beberapa bulan yang lalu, AS sempat mengancam melakukan retaliasi saat Prancis berencana mengenakan pajak penjualan digital dengan tarif 3%.

AS merespons wacana itu dengan mengancam pengenaan tarif barang-barang impor asal Prancis senilai US$2,4 miliar, termasuk keju dan anggur. Perancis pun setuju untuk menunda pemungutan pajak digital sampai akhir 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi