AMERIKA SERIKAT

AS Putuskan Stimulus Ekonomi di 17 Negara Bagian Bukan Objek PPh

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB
AS Putuskan Stimulus Ekonomi di 17 Negara Bagian Bukan Objek PPh

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), menetapkan stimulus dalam bentuk bantuan langsung tunai ataupun restitusi pajak daerah oleh 17 negara bagian bukan merupakan objek PPh.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Alaska, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Maine, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, Pennsylvania, dan Rhode Island.

"Wajib pajak yang tinggal di negara bagian ini tidak perlu melaporkan stimulus yang diterima dalam SPT Tahunan 2022," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Khusus untuk Alaska, hanya stimulus bernama energy relief payment yang ditetapkan sebagai nonobjek PPh. Stimulus yang telah diberikan sejak sebelum 2022, yakni permanent fund dividend (PFD), ditetapkan sebagai objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Energy relief payment adalah stimulus yang diberikan oleh Alaska kepada warganya sebagai respons atas lonjakan inflasi pada awal 2022. Adapun PFD adalah 'dividen' yang dibayarkan kepada penduduk Alaska setiap tahun. PFD telah dibayarkan kepada penduduk Alaska sejak 1982.

Menurut IRS, stimulus dari pemerintah negara bagian dibebaskan dari pengenaan PPh sepanjang stimulus tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau meminimalkan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Stimulus-stimulus tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak berdasarkan general welfare doctrine atau sebagai qualified disaster relief payment," tulis IRS dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT Tahunan. Pasalnya, IRS masih memerlukan waktu untuk menetapkan mempertimbangkan apakah stimulus-stimulus yang diberikan oleh negara bagian dapat dikategorikan sebagai objek PPh atau tidak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN