AMERIKA SERIKAT

AS Putuskan Stimulus Ekonomi di 17 Negara Bagian Bukan Objek PPh

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB
AS Putuskan Stimulus Ekonomi di 17 Negara Bagian Bukan Objek PPh

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), menetapkan stimulus dalam bentuk bantuan langsung tunai ataupun restitusi pajak daerah oleh 17 negara bagian bukan merupakan objek PPh.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Alaska, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Maine, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, Pennsylvania, dan Rhode Island.

"Wajib pajak yang tinggal di negara bagian ini tidak perlu melaporkan stimulus yang diterima dalam SPT Tahunan 2022," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Khusus untuk Alaska, hanya stimulus bernama energy relief payment yang ditetapkan sebagai nonobjek PPh. Stimulus yang telah diberikan sejak sebelum 2022, yakni permanent fund dividend (PFD), ditetapkan sebagai objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Energy relief payment adalah stimulus yang diberikan oleh Alaska kepada warganya sebagai respons atas lonjakan inflasi pada awal 2022. Adapun PFD adalah 'dividen' yang dibayarkan kepada penduduk Alaska setiap tahun. PFD telah dibayarkan kepada penduduk Alaska sejak 1982.

Menurut IRS, stimulus dari pemerintah negara bagian dibebaskan dari pengenaan PPh sepanjang stimulus tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau meminimalkan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Stimulus-stimulus tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak berdasarkan general welfare doctrine atau sebagai qualified disaster relief payment," tulis IRS dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT Tahunan. Pasalnya, IRS masih memerlukan waktu untuk menetapkan mempertimbangkan apakah stimulus-stimulus yang diberikan oleh negara bagian dapat dikategorikan sebagai objek PPh atau tidak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya