KAMUS PAJAK

Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2016 | 17:32 WIB
Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

SESUAI dengan ketentuan yang berlaku di bidang pajak, wajib pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, terkait hasil penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Untuk mengetahui berapa jumlah pajak terutangnya maka penting mengetahui pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melapor.

Pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini (UU KUP).

Lebih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Contoh Masa Pajak antara lain:

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?
  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei
  • Masa Pajak Juni
  • Masa Pajak Juli
  • Masa Pajak Agustus
  • Masa Pajak September
  • Masa Pajak Oktober
  • Masa Pajak November
  • Masa Pajak Desember

Sementara, dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertian tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku wajib pajak.

Wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Contoh cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?
  • Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukaan dimulai 1 januari 2015 dan berakhir 31 desember 2015, disebut tahun pajak 2015.
  • Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukuan dimulai 1 juli 2014 dan berakhir 30 juni 2015.

Kemudian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak bisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.*

Istilah lain untuk tahun pajak, yaitu year of assessment. Menurut IBFD International Tax Glossary (2005) merupakan periode di mana dilakukan assessment atas penghasilan atau dasar pengenaan pajak lainnya. Penghasilan/dasar pengenaan pajak tersebut belum tentu merupakan penghasilan dalam periode itu sendiri, tetapi mungkin, misalnya, penghasilan yang diperoleh selama periode sebelumnya. Secara umum, untuk tujuan pajak penghasilan, periode assessment adalah satu tahun, yaitu satu tahun kalender atau periode 12 bulan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang (juga disebut sebagai tahun fiskal).

Untuk PPN, periode assessment mengacu pada periode di mana otoritas pajak dapat mewajibkan pembayaran PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan periode-periode pajak sebelumnya dengan alasan bahwa PKP tersebut, antara lain, tidak melaporkan SPT PPN, kurang melaporkan PPN keluaran, atau lebih bayar PPN masukan. Periode assessment biasanya mencakup 5 tahun sejak tahun terutangnya pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN