KRISIS ARGENTINA

Argentina Minta Suntikan IMF Rp725 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:48 WIB
Argentina Minta Suntikan IMF Rp725 Triliun

Demonstrasi di Argentina

BUENOS AIRES, DDTCNews – Di tengah krisis ekonomi yang menghantam, Pemerintah Argentina mengajukanpinjaman senilai US$50 miliar atau Rp725 triliun pada kurs Rp14.500 dari International Monetary Fund (IMF).

Presiden Argentina Mauricio Macri mengatakan hal itu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan investor terhadapekonomi Argentina. Dana tersebut rencananya akan dipakai untuk membayar obligasi pemerintah yang jatuh tempo tahun ini.

“Argentina telah setuju dengan IMF untuk menangani semua pendanaan yang dibutuhkan untuk menjamin kepatuhan terhadap program keuangan tahun depan,” ujarnya seperti dilansir Guardian, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Nilai tukar peso Argentina telah mengalami depresiasi lebih dari 40% terhadap dolar AS tahun ini dan inflasi juga merangkak naik. IMF telah mengonfirmasi permintaan pinjaman tersebut pada Rabu, dan menyatakan bahwa pihaknya ingin memperkuat ekonomi Argentina.

“Saya tekankan dukungan terhadap upaya kebijakan Argentina dan kesiapan kami untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakannya,” kata Managing Director IMF Christine Lagarde seperti dilansir BBC, Kamis (30/8/2018).

Investor khawatir Argentina tidak dapat membayar utang pemerintah yang berat dan berpotensi gagal bayar. Saatpersyaratan pinjaman disetujui pada Mei, Presiden Macri mengharapkan ekonomi pulih dan tidak berencana untuk menggunakan uang tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebanyakan warga Argentina memiliki ingatan buruk terhadap IMF dan menyalahkan institusi internasional tersebut karena telah mendorong pemerintah melakukan hal yang tidak seharusnya, sehingga Argentina mengalami krisis ekonomi yang buruk pada 2001.

IMF sendiri mengakui telah berbuat kesalahan yang berkontribusi pada memburuknya situasi ekonomi Argentina. Laporan pemeriksaan internal IMF tahun 2004 menyebutkan kegagalan untuk menyediakan data perkiraan yang memadai terhadap perekonomian Argentina. (Awa/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN