KEBIJAKAN PAJAK

Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 10:00 WIB
Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis dari ketentuan fasilitas PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendefinisikan secara lebih detail tentang pembebasan PPN atas bahan pokok masih belum diterbitkan pemerintah.

"Kami masih menunggu juklak/juknis untuk mendefinisikan secara detail bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Aprindo juga meminta PP atau PMK untuk memerinci dan memperluas cakupan bahan pokok yang dibebaskan dari PPN. Sebab, konsumen saat ini sedang dihadapkan oleh kenaikan harga berbagai macam komoditas mulai dari bahan pokok, BBM, dan LPG.

Contoh bahan pokok yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN di antaranya minyak goreng. Sebagaimana diatur pada UU HPP, komoditas ini bukan termasuk bahan pokok yang mendapatkan fasilitas PPN.

"Potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," ujar Roy.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Roy, UU HPP memiliki potensi menambah biaya administrasi. Dengan ditetapkannya berbagai bahan pokok menjadi barang kena pajak (BKP), pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan SPT masa PPN.

"[Ini] berpotensi diperlukan tambahan tenaga administrasi, yang akan berdampak menambah biaya overhead yang akan dikenakan pada harga jual barang pokok & penting kepada konsumen," tuturnya.

Roy menjelaskan Aprindo sesungguhnya mendukung inisiatif reformasi perpajakan pada UU HPP. Namun, kenaikan tarif PPN yang bertepatan dengan Ramadan dan momentum pemulihan ekonomi dirasa kurang tepat.

"Aprindo berharap diperlukan kearifan dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini. Kami bersemangat berupaya mencapai proyeksi sekitar 5% hingga 5,4%,” kata Roy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN