Tampilan menu KSWP di DJP Online. Belum ada aplikasi untuk pemberitahuan pemanfaatan angsuran PPh Pasal 25 PMK 149/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 149/2021 belum tersedia.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta wajib pajak untuk melakukan pengecekan secara berkala pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Seperti diketahui, menu tersebut ada dalam DJP Online.
“Jika … termasuk dalam penambahan KLU di PMK-149/PMK.03/2021, sampai saat ini belum terdapat update pemberitahuan fasilitas tersebut di DJP Online. Silakan … coba secara berkala untuk mengecek update pada menu KSWP,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.
Seperti diketahui, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.
Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.
Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Wajib pajak dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021. Untuk itu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan hingga 15 November 2021.
Kring Pajak menambahkan jika KLU sudah ada sebelumnya dalam PMK 82/2021, wajib pajak sudah bisa mengajukan pemberitahuan melalui menu KSWP di DJP Online. Wajib pajak dapat memilih fasilitas berdasarkan PMK 82/2021. Simak pula ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.