Tampilan menu KSWP di DJP Online. Sudah ada aplikasi untuk pemberitahuan pemanfaatan angsuran PPh Pasal 25 PMK 149/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan PMK 149/2021 sudah tersedia di DJP Online.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021.
“Dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sampai dengan tanggal 15 November 2021,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (12/11/2021).
Aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 149/2021 sudah tersedia pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) DJP Online.
Seperti diketahui, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.
Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.
Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Selain aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25, aplikasi pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PMK 149/2021) dan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor (PMK 149/2021) juga sudah tersedia di DJP Online. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.