ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:00 WIB
Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap pembaruan aplikasi e-Faktur untuk mengakomodir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% akan berlaku pada 1 April 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini, kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul bisa digunakan," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain perubahan tarif PPN, lanjut Suryo, aplikasi e-faktur juga akan mengatur ketentuan lainnya, yaitu terkait dengan perubahan pemberian fasilitas atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta PPN final.

"Jadi untuk faktur-faktur pajak dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal yang ada di faktur pajak sistem e-faktur kami sendiri," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan aturan turunan PPN dalam UU HPP saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menegaskan aturan turunan atau pelaksana PPN, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK), akan menjadi prioritas mengingat waktu implementasi tinggal beberapa hari lagi.

"Aturan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah kami dahulukan. Kemudian, pajak penghasilan (PPh), PPN, dan ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) kami akan selesaikan secara berurutan. Kami teruskan finalisasi sampai dengan saat ini," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN