ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:00 WIB
Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap pembaruan aplikasi e-Faktur untuk mengakomodir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% akan berlaku pada 1 April 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini, kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul bisa digunakan," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain perubahan tarif PPN, lanjut Suryo, aplikasi e-faktur juga akan mengatur ketentuan lainnya, yaitu terkait dengan perubahan pemberian fasilitas atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta PPN final.

"Jadi untuk faktur-faktur pajak dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal yang ada di faktur pajak sistem e-faktur kami sendiri," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan aturan turunan PPN dalam UU HPP saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menegaskan aturan turunan atau pelaksana PPN, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK), akan menjadi prioritas mengingat waktu implementasi tinggal beberapa hari lagi.

"Aturan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah kami dahulukan. Kemudian, pajak penghasilan (PPh), PPN, dan ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) kami akan selesaikan secara berurutan. Kami teruskan finalisasi sampai dengan saat ini," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan