ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 10:00 WIB
Aplikasi e-Faktur Diperbarui Jelang Tarif PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap pembaruan aplikasi e-Faktur untuk mengakomodir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% akan berlaku pada 1 April 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini, kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul bisa digunakan," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain perubahan tarif PPN, lanjut Suryo, aplikasi e-faktur juga akan mengatur ketentuan lainnya, yaitu terkait dengan perubahan pemberian fasilitas atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta PPN final.

"Jadi untuk faktur-faktur pajak dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal yang ada di faktur pajak sistem e-faktur kami sendiri," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan aturan turunan PPN dalam UU HPP saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dia menegaskan aturan turunan atau pelaksana PPN, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK), akan menjadi prioritas mengingat waktu implementasi tinggal beberapa hari lagi.

"Aturan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah kami dahulukan. Kemudian, pajak penghasilan (PPh), PPN, dan ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) kami akan selesaikan secara berurutan. Kami teruskan finalisasi sampai dengan saat ini," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global