ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:57 WIB
Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi terbaru yang sudah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2 telah diluncurkan pada 16 Februari 2024. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

“Pada prinsipnya aplikasi e-bupot 21/26 akan terus dikembangkan oleh tim IT sehingga tidak menutup kemungkinan dalam beberapa kesempatan ke depan nanti akan ada update-update lagi,” ujarnya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Pertama, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun (kode objek pajak 21-401-01 dan 21-401-02). Fitur ini untuk mengakomodasi ketentuan dalam PMK 16/2010.

Kedua, pembuatan bukti potong 1721-A1. Dengan adanya fitur ini, bukti potong untuk pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada tengah tahun sudah bisa dibuat. Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign’.

Ketiga, penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam. Dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan dalam bentuk file .zip atau .rar (tidak satu per satu). Namun, bukti potong yang dapat di-download hanya bukti potong yang direkam sendiri.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Keempat, penambahan fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam. Konsepnya sama seperti poin ketiga. Tiap perekam hanya bisa melihat jumlah penghasilan hingga billing terkait bukti potong yang direkam.

Kelima, daftar bukti potong hanya menampilkan status bukti potong yang masih aktif. Bukti potong dengan status hapus dan batal tidak dimunculkan. Sebelumnya, daftar bukti potong berisi semua bukti potong yang sudah direkam, termasuk yang mempunyai status dihapus atau dibatalkan.

Keenam, pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Auth Key menjadi jembatan untuk menghubungkan antara aplikasi DJP dan aplikasi milik PJAP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses