APLIKASI PAJAK

Aplikasi CRM Bantu DJP Untuk Notifikasi Wajib Pajak Soal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Aplikasi CRM Bantu DJP Untuk Notifikasi Wajib Pajak Soal Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan compliance risk management (CRM) dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Hal ini tertuang dalam SE-39/PJ/2021 tentang implementasi CRM dan business intelligence. Dalam surat edaran sebelumnya yaitu SE-24/PJ/2019, fungsi pelayanan tidaklah disebutkan.

"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan," tulis DJP dalam SE-39/PJ/2021, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dengan CRM, DJP akan memiliki peta risiko CRM fungsi pelayanan. Peta ini menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan dalam hal kebenaran pelaporan.

Dengan peta tersebut akan ditentukan perlakuan pelayanan apa yang tepat atas setiap wajib pajak sesuai dengan risiko kepatuhan wajib pajak masing-masing.

Fungsi pelayanan CRM diterapkan dengan cara memberikan notifikasi ketika wajib pajak mengajukan permohonan atas layanan tertentu. Terdapat dua jenis notifikasi yang disampaikan yaitu notifikasi untuk pembaruan data atau notifikasi adanya kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Notifikasi pembaruan data wajib pajak diberikan apabila wajib pajak tidak melakukan pembaruan data dalam jangka waktu 6 bulan. Nanti, notifikasi tersebut diberikan kepada wajib pajak dengan semua profil risiko.

Sementara itu, notifikasi mengenai belum dipenuhinya kewajiban perpajakan disampaikan kepada wajib pajak apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi. Notifikasi yang diberikan bisa berupa notifikasi halus, sedang, hingga keras.

Notifikasi mengenai kewajiban perpajakan ini diterbitkan oleh DJP sesuai dengan profil risiko wajib pajak masing-masing pada bulan wajib pajak mengajukan permohonan.

Khusus untuk wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, sistem DJP akan meneruskan daftar kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi kepada AR dan juru sita, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6