APLIKASI PAJAK

Aplikasi CRM Bantu DJP Untuk Notifikasi Wajib Pajak Soal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Aplikasi CRM Bantu DJP Untuk Notifikasi Wajib Pajak Soal Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan compliance risk management (CRM) dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Hal ini tertuang dalam SE-39/PJ/2021 tentang implementasi CRM dan business intelligence. Dalam surat edaran sebelumnya yaitu SE-24/PJ/2019, fungsi pelayanan tidaklah disebutkan.

"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan," tulis DJP dalam SE-39/PJ/2021, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan CRM, DJP akan memiliki peta risiko CRM fungsi pelayanan. Peta ini menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan dalam hal kebenaran pelaporan.

Dengan peta tersebut akan ditentukan perlakuan pelayanan apa yang tepat atas setiap wajib pajak sesuai dengan risiko kepatuhan wajib pajak masing-masing.

Fungsi pelayanan CRM diterapkan dengan cara memberikan notifikasi ketika wajib pajak mengajukan permohonan atas layanan tertentu. Terdapat dua jenis notifikasi yang disampaikan yaitu notifikasi untuk pembaruan data atau notifikasi adanya kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Notifikasi pembaruan data wajib pajak diberikan apabila wajib pajak tidak melakukan pembaruan data dalam jangka waktu 6 bulan. Nanti, notifikasi tersebut diberikan kepada wajib pajak dengan semua profil risiko.

Sementara itu, notifikasi mengenai belum dipenuhinya kewajiban perpajakan disampaikan kepada wajib pajak apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi. Notifikasi yang diberikan bisa berupa notifikasi halus, sedang, hingga keras.

Notifikasi mengenai kewajiban perpajakan ini diterbitkan oleh DJP sesuai dengan profil risiko wajib pajak masing-masing pada bulan wajib pajak mengajukan permohonan.

Khusus untuk wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, sistem DJP akan meneruskan daftar kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi kepada AR dan juru sita, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?