KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Sebut PPS Jadi Kesempatan Terakhir Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:30 WIB
Apindo Sebut PPS Jadi Kesempatan Terakhir Bagi Wajib Pajak

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut program pengungkapan sukarela (PPS) akan menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk patuh.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan skema pengungkapan harta seperti PPS menjadi program terakhir pemerintah. Untuk itu, kesempatan yang diberikan perlu dimanfaatkan dengan optimal oleh wajib pajak.

Terlebih, sambungnya, pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, NIK sebagai NPWP menjadi alat utama uji kepatuhan pada masa depan.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

"Dengan PPS ini, kalau sudah ada NIK menjadi NPWP, merupakan kesempatan terakhir. Jadi diungkapkan saja," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

Suryadi menilai proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak akan meningkat setelah PPS selesai. Hal tersebut akan menjadi masalah bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh dalam ketentuan perpajakan dan tidak memanfaatkan PPS.

Selain itu, ia memperkirakan pemeriksaan pajak akan lebih besar terjadi pada wajib pajak yang belum patuh dan tidak ikut serta PPS. Untuk itu, ia meyakini pemeriksaan pajak akan meningkat mulai tahun depan.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Lebih baik diungkapkan saja [melalui PPS] karena kalau tidak, nanti setelah 2022 dan 2023 pasti banyak pemeriksaan. Ini akan menjadi problem," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan PPS merupakan program pemerintah yang akan diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ketentuan itu diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema. Untuk skema 1 PPS, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak 2016.

Sementara itu, skema 2 PPS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan untuk periode perolehan 2016-2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 14 Desember 2021 | 23:57 WIB

Adanya program PPS atau program tax amnesty lainnya sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu yang lama, hal ini dikarenakan apabila dilakukan dalam waktu yang berdekatan, dikhawatirkan dalam menimbulkan moral hazard dikalangan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024