KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Ilustrasi. Sejumlah warga melewati tas tangan Button Scarves di Pusat Perbelanjaan Pavillion, Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (26/8/2023). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/hp..

JAKARTA, DDTCNews – Industri mode atau fesyen seakan menjadi industri yang tidak pernah ada matinya. Sejak ditemukannya mesin jahit pada 1850 hingga masuk era modern, industri fesyen terus berkembang mengikuti tren yang silih berganti.

Dalam industri ini, terdapat produk yang diproduksi secara massal untuk memenuhi kebutuhan dasar dan ada pula produk yang diproduksi khusus dengan kualitas terjaga. Produk khusus dengan kualitas terjaga umumnya diberi harga lebih mahal, bahkan ada yang tergolong produk mewah.

Selain busana, tas mewah juga kerap menjadi buruan para pecinta barang branded. Berkembangnya media sosial, membuat kita makin mudah mendapati banyaknya selebritas, pengusaha, hingga crazy rich, yang menenteng tas-tas dengan harga fantastis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tas-tas dengan harga ratusan hingga miliaran rupiah tersebut identik sebagai barang mewah. Lantas, apakah tas-tas tersebut dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)?

Kendati tergolong barang mewah karena memiliki harga fantastis, tas mewah bukan merupakan objek PPnBM. Lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 tidak mencantumkan tas mewah sebagai barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Hal ini berarti tas-tas mewah tersebut tidak dikenakan PPnBM. Kendati demikian, tas-tas mewah sempat dikenakan PPnBM sebelum 2015. Bahkan, sebelum 2015, PPnBM dikenakan tidak hanya terhadap tas mewah, tetapi beragam jenis tas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jejak pengenaan PPnBM atas tas di antaranya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 121/2013. Merujuk lampiran beleid itu, beragam jenis tas, di antaranya tas eksekutif, dengan nilai impor atau harga jual Rp5 atau lebih per buah dikenakan PPnBM dengan tarif 40%.

Namun, pengenaan PPnBM atas sejumlah jenis tas dicabut pada pertengahan 2015 melalui PMK 106/2015. Untuk itu, beragam jenis tas, termasuk tas mewah, tidak lagi dikenakan PPnBM semenjak pertengahan 2015.

Melansir sejumlah pemberitaan di media massa, penghapusan PPnBM atas tas mewah juga dilakukan karena banyaknya masyarakat yang memilih membeli tas mewah di luar negeri. Untuk itu, kebijakan penghapusan PPnBM diharapkan dapat membuat harga tas mewah di dalam negeri lebih bersaing.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendati tidak dikenakan PPnBM, terdapat banyak kewajiban perpajakan yang melekat pada tas-tas mewah. Kewajiban pajak tersebut tergantung pada apakah tas mewah dari luar negeri dibawa melalui skema barang bawaan atau barang kiriman.

Misal, tas mewah tersebut melalui skema barang kiriman maka kewajiban perpajakannya meliputi meliputi bea masuk antara 15%-20% (tergantung jenis tas), PPN dengan tarif 11%, dan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif antara 7,5% hingga 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?