PENGAWASAN PAJAK

Apakah Dapat SP2DK Pasti Harus Bayar Pajak Lagi? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:36 WIB
Apakah Dapat SP2DK Pasti Harus Bayar Pajak Lagi? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima ‘surat cinta’ berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP) tidak selalu dipastikan harus membayar tagihan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya KPP ingin meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai data yang tercantum dalam SP2DK.

“Sebenarnya belum tentu [langsung bayar pajak]. Kita lihat case-nya terlebih dahulu,” ujarnya dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dia memberi contoh saat SP2DK berisi permintaan klarifikasi data kepemilikan rumah yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika klarifikasi atas rumah merupakan warisan yang bukan objek pajak, wajib pajak hanya perlu melaporkan harta dan membetulkan SPT Tahunan.

Namun, perlakuan berbeda untuk kasus klarifikasi atas data, seperti omzet, yang memang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya. Jika wajib pajak mengakui sejumlah kekurangan pajak terutang yang belum dibayar, mereka harus membayarnya.

Dalam kasus pengiriman SP2DK terhadap pedagang online yang sempat viral, Dwi mengatakan setidaknya ada 3 poin penting yang disampaikan. Pertama, permintaan penjelasan tentang data omzet yang belum dilaporkan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kedua, imbauan untuk mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pemberian penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi jika wajib pajak masuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wajib pajak disarankan datang langsung ke KPP yang menerbitkan SP2DK tersebut. Jika tidak bisa datang langsung, sambungnya, wajib pajak bisa menanggapinya melalui telepon atau surat. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

“Yang paling penting surat tersebut jangan diabaikan. Jadi, harus ditanggapi supaya tujuannya sama-sama enak [karena] ada sebuah kejelasan untuk kantor pajak dan wajib pajak,” imbuhnya. Simak Fokus bertajuk Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6