PENGAWASAN PAJAK

Apakah Dapat SP2DK Pasti Harus Bayar Pajak Lagi? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:36 WIB
Apakah Dapat SP2DK Pasti Harus Bayar Pajak Lagi? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima ‘surat cinta’ berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP) tidak selalu dipastikan harus membayar tagihan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya KPP ingin meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai data yang tercantum dalam SP2DK.

“Sebenarnya belum tentu [langsung bayar pajak]. Kita lihat case-nya terlebih dahulu,” ujarnya dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Dia memberi contoh saat SP2DK berisi permintaan klarifikasi data kepemilikan rumah yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika klarifikasi atas rumah merupakan warisan yang bukan objek pajak, wajib pajak hanya perlu melaporkan harta dan membetulkan SPT Tahunan.

Namun, perlakuan berbeda untuk kasus klarifikasi atas data, seperti omzet, yang memang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya. Jika wajib pajak mengakui sejumlah kekurangan pajak terutang yang belum dibayar, mereka harus membayarnya.

Dalam kasus pengiriman SP2DK terhadap pedagang online yang sempat viral, Dwi mengatakan setidaknya ada 3 poin penting yang disampaikan. Pertama, permintaan penjelasan tentang data omzet yang belum dilaporkan.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Kedua, imbauan untuk mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pemberian penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi jika wajib pajak masuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wajib pajak disarankan datang langsung ke KPP yang menerbitkan SP2DK tersebut. Jika tidak bisa datang langsung, sambungnya, wajib pajak bisa menanggapinya melalui telepon atau surat. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

“Yang paling penting surat tersebut jangan diabaikan. Jadi, harus ditanggapi supaya tujuannya sama-sama enak [karena] ada sebuah kejelasan untuk kantor pajak dan wajib pajak,” imbuhnya. Simak Fokus bertajuk Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?