KEBIJAKAN PAJAK

Apa yang Mendasari Ditjen Pajak Lakukan Pemeriksaan? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 11:30 WIB
Apa yang Mendasari Ditjen Pajak Lakukan Pemeriksaan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Berdasarkan PMK tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ada beberapa penyebab otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar selain yang mengajukan permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP.

Keempat, wajib pajak telah diberikan restitusi dipercepat. Kelima, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;

Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Simak DJP Sebut Pemeriksaan Pajak Tidak Didasarkan pada Alasan Subjektif

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan BKP/JKP ataupun ekspor BKP/JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.

DJP juga menekankan pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan subjektif tertentu dan selalu diawali dengan imbauan. Dengan imbauan, wajib pajak diberi kesempatan untuk membetulkan SPT dan menyetorkan kurang bayar ke kas negara. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?