KEBIJAKAN PAJAK

Apa yang Mendasari Ditjen Pajak Lakukan Pemeriksaan? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 11:30 WIB
Apa yang Mendasari Ditjen Pajak Lakukan Pemeriksaan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Berdasarkan PMK tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ada beberapa penyebab otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar selain yang mengajukan permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP.

Keempat, wajib pajak telah diberikan restitusi dipercepat. Kelima, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;

Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Simak DJP Sebut Pemeriksaan Pajak Tidak Didasarkan pada Alasan Subjektif

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan BKP/JKP ataupun ekspor BKP/JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.

DJP juga menekankan pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan subjektif tertentu dan selalu diawali dengan imbauan. Dengan imbauan, wajib pajak diberi kesempatan untuk membetulkan SPT dan menyetorkan kurang bayar ke kas negara. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6