KONSULTASI UU HPP

Apa Saja Jenis Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan PPN?

Selasa, 26 April 2022 | 08:45 WIB
Apa Saja Jenis Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenakan PPN?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Andre. Saat ini saya sedang merintis usaha bidang jasa perhotelan di Kota Malang. Sebagai informasi, saya sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan bermaksud melaksanakan kewajiban perpajakan saya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa perhotelan.

Namun demikian, saya kebingungan menentukan jenis jasa perhotelan mana yang dikenakan PPN dan mana yang tidak. Terlebih, beberapa waktu terakhir terdapat berbagai perubahan regulasi mengenai pemungutan PPN.

Pertanyaan saya, apa sajakah jenis jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN dan yang dapat dikenakan PPN? Demikian pertanyaan saya. Semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andre. Secara umum, jasa perhotelan merupakan jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).

Kemudian, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD), jasa perhotelan merupakan salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Adapun jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, guest house, bungalow, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70/2020).

Kemudian, jasa penyewaan kamar yang dimaksud dapat meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas tambahannya ialah fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar.

Misalnya, pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extra bed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

Sementara itu, fasilitas untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang memiliki hubungan secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap. Contohnya, fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.

Namun demikian, tidak semua kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha perhotelan tidak dipungut PPN. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 6) PMK 70/2020, terdapat 3 jenis jasa yang disediakan oleh pihak hotel yang ditetapkan sebagai objek PPN. Ketiga jenis jasa yang dimaksud ialah sebagai berikut.

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah. Jasa penyewaan ruangan yang dimaksud dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN