PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Apa Pemeriksaan Bukper Selalu Ditindaklanjuti Penyidikan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 11:43 WIB
Apa Pemeriksaan Bukper Selalu Ditindaklanjuti Penyidikan? Ini Kata DJP

Unggahan DJP di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak akan selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Dalam sebuah unggahan pada media sosial, DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

“Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak. Jika wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar,” tulis DJP, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP), dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper. IDLP yang diterima akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

DJP juga menegaskan pemeriksaan bukper tidak tergantung pada sudah punya atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan bukper dilakukan jika ada indikasi suatu tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Apakah harus memiliki NPWP untuk dilakukan pemeriksaan bukper? Tidak. Siapa saja yang terindikasi melakukan suatu tindak pidana di bidang perpajakan, baik memiliki NPWP atau tidak, dapat dilakukan pemeriksaan bukper,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

11 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

DJP menjelaskan ada 11 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper. Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiga, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kesepuluh, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pungut pajak, bukti potong pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Kesebelas, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

“Hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP,” tulis DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global