KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Valuation Ruling dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Juli 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Valuation Ruling dalam Kepabeanan?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara makin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting untuk diketahui. Prinsip penghitungan bea masuk sebenarnya dilakukan secara self assessment.

Namun, ada kalanya importir belum memahami tata laksana penghitungan nilai pabean secara benar. Padahal, nilai pabean merupakan salah satu komponen penting yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003, untuk memberikan kepastian kepada importir mengenai besaran nilai pabean maka importir dapat mengajukan valuation ruling. Lantas, apa itu valuation ruling?

Definisi
PENJELASAN mengenai valuation ruling di antaranya pernah diuraikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003 tentang Tatalaksana Pemberian Customs Advice Dan Valuation Ruling.

Mengacu KEP- 166/BC/2003, valuation ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Valuation ruling diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. Valuation ruling, masih berdasarkan KEP- 166/BC/2003, dipergunakan importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pemberitahuan pabean.

Berdasarkan KEP- 166/BC/2003, valuation ruling digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan.

Namun, valuation ruling menjadi tidak berlaku apabila ditemukan bukti yang berbeda pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Valuation ruling juga bisa tidak berlaku jika data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar atau terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang.

Selain dalam KEP- 166/BC/2003, ketentuan perihal valuation ruling juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/PMK. 04/2011 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 51/PMK.04/2008.

Berdasarkan Pasal 10C ayat (3) beleid tersebut, valuation ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Penetapan nilai pabean dalam valuation ruling dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.

Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan valuation ruling berdasarkan permohonan importir. Nilai pabean atas barang impor yang ditetapkan melalui valuation ruling ini dapat menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean (Pasal 10C ayat (2) PMK 122/2011).

Valuation ruling merupakan konsep yang diperkenalkan oleh WTO untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para importir (Purwito dan Indriani: 2015). Sebagai konsep yang diperkenalkan WTO, layanan valuation ruling juga ditawarkan oleh instansi Bea Cukai Selandia Baru.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Merujuk pada laman resminya, Bea Cukai Selandia Baru mengartikan valuation ruling sebagai keputusan Kepala Eksekutif Bea dan Cukai yang memberikan importir suatu ketetapan yang mengikat tentang bagaimana suatu barang impor, dalam keadaan tertentu, harus dinilai.

Importir dapat menggunakan layanan valuation ruling saat merasa tidak yakin tentang bagaimana cara menilai barang yang diimpor. Layanan ini akan memberikan kepastian tentang pandangan Bea Cukai Selandia Baru dalam menentukan nilai barang yang diimpor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN