KAMUS PAJAK

Apa Itu Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Januari 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pajak?

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Secara ringkas, struktur organisasi DJP dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Sementara itu, kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Kantor operasional di lingkungan DJP terdiri atas Kanwil DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Mandiri, dalam hal ini, berarti diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Setidaknya terdapat 3 jenis UPT di lingkungan DJP. Pertama, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yaitu unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 176/2019)

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

UPT ini berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas untuk melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.

Kedua, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 166/2016 s.t.d.d PMK 184/2019).

UPT tersebut secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi daya dan informasi perpajakan pada DJP. UPT ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Ketiga, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) adalah UPT DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

KLIP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. KLIP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. UPT ini berlokasi di Jakarta (Pasal 1 PMK 174/2012). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak