DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara ringkas, struktur organisasi DJP dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.
Sementara itu, kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Kantor operasional di lingkungan DJP terdiri atas Kanwil DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).
Mandiri, dalam hal ini, berarti diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).
Setidaknya terdapat 3 jenis UPT di lingkungan DJP. Pertama, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yaitu unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 176/2019)
UPT ini berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas untuk melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.
Kedua, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 166/2016 s.t.d.d PMK 184/2019).
UPT tersebut secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi daya dan informasi perpajakan pada DJP. UPT ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.
Ketiga, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) adalah UPT DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
KLIP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. KLIP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. UPT ini berlokasi di Jakarta (Pasal 1 PMK 174/2012). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.