KAMUS PAJAK

Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 November 2021 | 17:04 WIB
Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

KEDATANGAN turis asing pada suatu negara, termasuk di Indonesia, dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat. Seiring dengan makin banyaknya turis yang berkunjung, citra daerah wisata yang didatangi pun kian dikenal di mancanegara.

Tak jarang para turis akan membelanjakan uangnya untuk beragam hal, termasuk oleh-oleh. Barang-barang khas Nusantara ini umumnya tidak dikonsumsi di dalam negeri, tetapi dibawa kembali ke negara asal sebagai cendera mata atau buah tangan.

Hal tersebut tentu meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai upaya untuk menarik turis asing berkunjung ke Indonesia serta mendorong peningkatan peran serta sektor usaha ritel.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Salah satunya dilakukan dengan memberikan fasiltias pengembalian PPN kepada turis asing atau VAT refund for tourist. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada Dirjen Pajak melalui UPRPPN Bandara. Lantas, apa itu UPRPPN Bandara?

Definisi
UPRPPN Bandara merupakan singkatan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. Ketentuan mengenai UPRPPN di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2019.

Berdasarkan kedua beleid tersebut definisi dari UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

KPP yang ditunjuk sebagai pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang telah ditetapkan menteri keuangan sebagai tempat keberangkatan turis asing meninggalkan indonesia.

Kepala KPP Pengelola selanjutnya ditugaskan untuk menunjuk petugas UPRPPN Bandara dengan menerbitkan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang ditunjuk itu terdiri atas petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran.

Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa barang bawaan turis asing. Sementara itu, Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang telah dibayar oleh turis asing.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Perlu diingat, turis yang hendak mengajukan fasilitas ini harus memenuhi syarat yang ditetapkan di antaranya nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Simpulan
INTINYA, UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari KPP, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Petugas UPRPPN ditunjuk Kepala KPP Pengelola. Petugas UPRPPN terdiri atas petugas Konter Pemeriksaan yang bertugas memeriksa barang bawaan dan petugas Konter Pembayaran yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang telah dibayar oleh turis asing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini