KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Pembasuh Batin dalam konteks Penagihan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Uang Pembasuh Batin dalam konteks Penagihan Pajak?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur adanya saat daluwarsa penagihan pajak. Adapun hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak akan daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.

Merujuk Pasal 22 ayat (1) UU KUP, jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung sejak penerbitan surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding, atau peninjauan kembali, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Namun, daluwarsa penagihan pajak tersebut bisa tertangguh jika: wajib pajak diterbitkan surat paksa; ada pengakuan utang pajak; ada SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan terhadap wajib pajak karena melakukan tindak pidana; dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika daluwarsa pajak tertangguh maka saat daluwarsa itu bisa melampaui 5 tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar penagihan pajak. Bila tak ada penangguhan maka setelah melampaui 5 tahun, otoritas tidak dapat lagi menagih pajak yang telah daluwarsa.

Uniknya, pada literasi terdahulu, terdapat istilah uang pembasuh batin. Kendati tidak terdapat dalam peraturan terbaru, istilah uang pembasuh batin sempat tercantum pada surat dirjen pajak terkait dengan penagihan pajak. Lantas, apa itu uang pembasuh batin?

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Istilah uang pembasuh batin di antaranya tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No. S-196/PJ.44/2000 tentang Penagihan Hutang Pajak. Merujuk surat dirjen tersebut, uang pembasuh batin merupakan istilah untuk menyebut:

Wajib pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya,”

Selain itu, pengertian uang pembasuh batin juga dijabarkan oleh Sahya Anggara dalam buku bertajuk Hukum Administrasi Perpajakan terbitan tahun 2016. Melalui buku tersebut, Sahya mengartikan uang pembasuh batin sebagai:

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

“Wajib pajak yang belum atau tidak dikenakan pajak berdasarkan kesukarelaan dan keinsafan sendiri dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dan menyatakan kehendaknya untuk membayar pajak yang telah kedaluwarsa, yang belum pernah dikenakan kepadanya. Hal ini disebut uang pembasuh batin.”

Menurut Sahya, uang pembasuh batin bisa menjadi media bagi wajib pajak untuk menghilangkan dosanya dan membersihkan batinnya atas kekhilafannya tidak membayar pajak. Besar jumlah yang akan dibayarkan terserah pada wajib pajak dan tidak dapat ditentukan secara tawar-menawar (Sahya, 2016).

Dalam hal demikian, wajib pajak tak dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan 2 pengertian tersebut, uang pembasuh batin adalah pembayaran utang pajak yang sebenarnya telah daluwarsa yang dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.

Sebenarnya, utang pajak yang sudah daluwarsa tidak dapat ditagihkan lagi. Namun, melalui skema uang pembasuh batin, wajib pajak dapat membayar utang pajak yang telah daluwarsa secara sukarela guna menebus kekhilafannya karena belum melunasi utang pajak yang bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi