KAMUS PAJAK

Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:55 WIB
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASI perpajakan masih terus berlangsung. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Setidaknya ada 21 proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud terkait dengan taxpayer account management. Lantas, apa itu taxpayer account management?

Definisi

ISTILAH taxpayer account management (TAM) sering muncul ketika otoritas menceritakan adanya digitalisasi administrasi perpajakan. Sebanyak 2 publikasi DJP, yakni CRMBI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization dan Cerita di Balik Reformasi Perpajakan juga sering menyebut istilah ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun demikian, kedua publikasi tersebut tidak menguraikan secara eksplisit pengertian dari TAM. Istilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Aplikasi taxpayer account dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini akan memiliki fitur tax clearance yang dapat digunakan oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah diimplementasikan, masih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, aplikasi taxpayer account diharapkan dapat menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dalam wawancara dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM seperti e-banking. Setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar internasional bertajuk Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction juga menyampaikan TAM akan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memantau haknya sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja