KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Clearance Certificate?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Tax Clearance Certificate?

TAX clearance atau tax clearance certificate menjadi istilah yang kerap muncul dalam daftar persyaratan untuk memperoleh fasilitas pajak tertentu. Selain itu, istilah ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah. Lantas, apa itu tax clearance?

Tax clearance certificate adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk wajib pajak. Dokumen itu menyatakan bahwa wajib pajak tersebut telah membayar semua pajak yang terutang atau tidak memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi (Rogers-Glabush, 2015).

Pada sejumlah negara, seseorang yang hendak meninggalkan negara harus mengajukan pembuatan tax clearance certificate. Tax clearance certificate bisa juga menjadi prasyarat untuk melakukan transaksi tertentu atau diperlukan sebelum memperoleh izin serta lisensi tertentu (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, laman otoritas pajak Irlandia mengartikan tax clearance certificate sebagai konfirmasi dari otoritas pajak Irlandia yang menyatakan bahwa kewajiban pajak dari wajib pajak bersangkutan telah terpenuhi.

Otoritas pajak Irlandia tetap dapat menerbitkan tax clearance certificate terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tax clearance certificate bisa diterbitkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan pajak sepanjang tunggakan tersebut termasuk dalam skema angsuran.

Selanjutnya, laman otoritas pajak Hawai mendefinisikan tax clearance certificate sebagai dokumen yang diterbitkan otoritas pajak Hawai untuk menyatakan bahwa wajib pajak yang disebutkan dalam sertifikat tersebut telah mematuhi UU Pajak Hawai.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hal ini berarti, wajib pajak tersebut tersebut telah menyampaikan SPT-nya dan membayar atau berencana membayar seluruh kewajiban pajaknya (termasuk biaya, denda dan bunga) yang jatuh tempo pada tanggal tax clearance certificate diterbitkan.

Di Indonesia, tax clearance certificate disebut sebagai Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu (Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019).

Wajib pajak yang ingin memperoleh SKF dapat mengajukan permohonan melalui laman DJP pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat disimak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 9/2015. Namun, peraturan tersebut kini telah diganti dengan Peraturan KPU No. 3/2017 s.t.d.t.d Peraturan KPU No. 9/2016.

Perincian tata cara memperolehnya pun sempat diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Tidak hanya di tingkat pusat, berbagai pemerintah daerah juga menerbitkan ketentuan terkait dengan tax clearance. Pada sejumlah daerah tax clearance menjadi syarat untuk mengajukan izin atau layanan tertentu.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Misal, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 menyatakan setiap pemohon perizinan pada DPM-PTSP dan pemohon pelayanan perpajakan daerah wajib melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Merujuk laman Bapenda DKI, dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah: NIK untuk perseorangan atau NPWP untuk badan usaha. Layanan ini dilakukan secara online melalui sistem tax clearance oleh Bapenda DKI dan DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pun menerapkan ketentuan serupa. Hal ini terlihat dari Peraturan Bupati Tabalong No. 52/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KSWP Daerah (Tax Clearance) dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP