PENYELESAIAN sengketa pajak melalui proses banding tidak akan berhenti saat pemohon banding mengajukan surat banding. Sama halnya dalam proses gugatan pajak.
Setelah surat banding atau surat gugatan disampaikan, terbanding atau tergugat harus mengirimkan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada pengadilan pajak.
Kemudian, pemohon banding atau penggugat diberikan kesempatan untuk menjawab surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut dalam bentuk surat bantahan. Lantas, apa itu surat bantahan dalam proses penyelesaian sengketa pajak?
Definisi
MERUJUK pada UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan.
Surat bantahan dapat dibuat pemohon banding atau penggugat setelah menerima surat uraian banding atau surat tanggapan yang dibuat oleh terbanding atau tergugat.
Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan.
Salinan surat bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat bantahan.
Tata cara pengajuan surat bantahan diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.
Pertama, surat bantahan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, surat bantahan beserta kelengkapan administrasi disampaikan kepada pengadilan pajak dengan alamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
Ketiga, surat bantahan harus menyebutkan sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.
Keempat, surat bantahan disampaikan ke pengadilan pajak dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
Selain itu, terdapat beberapa kelengkapan administrasi surat bantahan. Surat bantahan disampaikan ke pengadilan pajak sebanyak 2 rangkap.
Surat bantahan juga disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word dan Portable Document Format (PDF) yang sesuai dengan asli surat bantahan yang disampaikan ke pengadilan pajak dalam bentuk hardcopy.
Untuk surat bantahan dalam bentuk softcopy disampaikan ke pengadilan pajak dalam media compact disc atau flashdisk sebanyak 1 buah untuk setiap surat bantahan yang disampaikan.
Pada saat proses persidangan nantinya, hal-hal yang dikemukakan dalam surat bantahan menjadi salah satu pokok yang akan ditanyakan Majelis.
Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat bantahan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.