KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

STANDAR Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan seperangkat pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Berdasarkan pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), terdapat 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia.

Pertama, SAK Internasional yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards. Kedua, SAK Indonesia. Ketiga, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Keempat, SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).

Adapun SAK EP disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. SAK EP ini menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Nantinya, entitas yang telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan SAK EP. Entitas tersebut termasuk koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Simak pula bahasannya di sini.

Lantas, apa itu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat?

SAK EP adalah SAK yang diterbitkan oleh IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK EP (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) 2/2024).

Merujuk SAK EP, entitas privat adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Contoh pengguna eksternal di antaranya adalah pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, kreditor saat ini dan kreditor potensial, serta badan pemeringkat kredit.

Kendati dirancang untuk entitas privat, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas yang berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK EP. Adapun entitas dianggap memiliki akuntabilitas publik jika:

  • instrumen utang atau ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik atau entitas sedang dalam proses menerbitkan instrumen tersebut untuk diperdagangkan dalam pasar publik (bursa efek domestik atau bursa efek asing atau pasar over-the-counter, termasuk pasar lokal dan regional); atau
  • entitas menguasai aset dalam kapasitas fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yang beragam sebagai usaha utamanya (sebagian besar bank, union kredit/koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, broker/dealer sekuritas, reksadana dan bank investasi memenuhi kriteria kedua ini).

SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for Small Medium Enterprises (SMEs) dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. Seperti yang telah disebutkan, SAK EP menggantikan SAK ETAP. Salah satu alasan SAK ETAP diganti dengan SAK EP karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan untuk entitas privat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk itu, SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP tapi tetap lebih sederhana dari SAK berbasis IFRS atau SAK reguler. Dengan demikian, SAK EP ini menjembatani antara SAK reguler dengan SAK EMKM.

Meski merupakan pengganti dari SAK ETAP, DSAK IAI tidak menggunakan istilah Revisi SAK ETAP melainkan SAK Entitas Privat. Berdasarkan Draf Eksposur SAK EP, istilah Entitas Privat digunakan dengan 2 pertimbangan.

Pertama, untuk membedakan dengan entitas publicly listed sehingga menggunakan bentuk negasi yang lebih sesuai dari ‘entitas publik’ yaitu ‘entitas privat’. Kedua, untuk menghindari penggunaan istilah ‘tanpa akuntabilitas publik’ yang sebelumnya digunakan pada ETAP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hal ini lantaran istilah ‘tanpa akuntabilitas publik’ yang dapat menimbulkan salah pemahaman bahwa makin kecil entitas maka tidak ada tanggung jawab kepada publik. Dengan kedua pertimbangan di atas maka DSAK IAI mengusulkan penggunaan judul SAK Entitas Privat.

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk SAK EP, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP