KAMUS PAJAK

Apa Itu Simultaneous Tax Examinations?

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 31 Januari 2019 | 16:43 WIB
Apa Itu Simultaneous Tax Examinations?

PERTUKARAN informasi perpajakan merupakan salah satu isu utama perpajakan global saat ini. OECD menyebut pertukaran informasi sebagai instrumen penting dalam memerangi ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan negara-negara di dunia yang semakin tanpa batas (borderless).

OECD mengungkapkan ada tiga cara pertukaran informasi, yaitu on request exchange of information, spontaneous exchange of information dan automatic exchange of information. Selain ketiga cara tersebut, terdapat pula cara pertukaran lainnya, salah satunya adalah simultaneous tax examinations.

Cara pertukaran informasi melalui simultaneous tax examinations dinilai efektif dalam membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, khususnya terkait dengan sengketa transfer pricing. Lantas apa itu simultaneous tax examinations?

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Menurut OECD, simultaneous tax examinations adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk menguji secara simultan dan independen atas permasalahan satu atau lebih wajib pajak di masing-masing negara, di mana negara-negara tersebut memiliki kepentingan yang sama atau berkaitan untuk saling menukarkan informasi yang relevan yang mereka peroleh.

Sengketa transfer pricing dapat dipecahkan melalui simultaneous tax examinations setelah masing-masing otoritas pajak yang memiliki perjanjian pertukaran informasi melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa di negara masing-masing.

Lebih lanjut, perwakilan otoritas pajak masing-masing negara kemudian mendiskusikan fakta-fakta dan informasi yang ditemukan dalam pemeriksaan serta membuat kesepakatan bersama menyangkut sengketa transfer pricing wajib pajak yang diperiksa.

Baca Juga:
Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Hasil pemeriksaan dari simultaneous tax examinations tersebut juga bermanfaat bagi wajib pajak karena dapat menghemat waktu dan sumber daya serta memberikan kepastian hukum atas transaksi-transaksi wajib pajak selanjutnya.

Beberapa manfaat dari pemeriksaan ini antara lain pertama, membantu mengungkapkan eksploitasi atau pelanggaran terhadap hukum dan prosedur yang berlaku di suatu negara. Kedua, memastikan efisiensi tingkat tinggi pertukaran informasi antaryurisdiksi pajak.

Ketiga, membantu analisis lengkap terhadap semua kegiatan bisnis yang relevan. Keempat, mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak dengan mengkoordinasikan permintaan antara otoritas pajak negara untuk menghindari permintaan berulang. Kelima, mencegah double taxation sehingga tidak perlu melalui tahapan mutual agreement procedure (MAP) yang diatur dalam Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

OECD (2006) menyatakan penerapan simultaneous tax examinations perlu dipertimbangkan dalam hal terjadi situasi-situasi berikut:

  • Terlihat jelas pola dan teknik penghindaran pajak (tax avoidance) yang melibatkan transaksi substansi atau bentuk (substance over form), skema pembiayaan yang diatur, manipulasi harga, dicurigai adanya perlindungan pajak atau alokasi biaya.
  • Dicurigai adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan penggelapan pajak (tax evasion) melibatkan pencucian uang, uang sogok, suap, pembayaran ilegal dan lain-lain.
  • Dicurigai adanya skema tax avoidance dan tax evasion di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
  • Teridentifikasi penyalahgunaan pajak konsumsi (operasi pengiriman segitiga, pembebanan timbal balik, dan lain-lain).
  • Biaya dibagi atau dibebankan dan keuntungan dialokasikan antarwajib pajak pada yurisdiksi pemajakan yang berbeda atau melibatkan isu transfer pricing.
  • Praktik bisnis internasional, transaksi yang rumit, dan tren ketidakpatuhan pada industri atau kelompok industri tertentu.
  • Menggunakan metode alokasi keuntungan pada bidang tertentu, seperti perdagangan global dan instrumen keuangan baru.

Simultaneous tax examinations merupakan alat yang efektif untuk memastikan apakah transaksi transfer pricing telah sesuai dengan prinsip arm’s length. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman dalam guideline pertukaran informasi bersama atau Code of Good Practice on Exchange of Information on Multinational Enterprises Between Tax Administrations menyebutkan bahwa untuk kasus transfer pricing, tipe pertukaran informasi yang terpenting adalah simultaneous tax examinations.

Adapun OECD menyarankan, apabila suatu negara ingin menerapkan simultaneous tax examinations secara efektif dan efisien, setidaknya harus memiliki tim pelaksana yang terdiri dari koordinator (coordinator), perwakilan (designated representative), pemeriksa (auditor), dan koordinator layanan komputer (computer service coordinator) yang memiliki peran masing-masing.

Beberapa negara yang telah menerapkan simultaneous tax examinations menilai cara tersebut efektif terutama karena semakin berkembangnya skema-skema penghindaran dan penggelapan pajak serta adanya kebutuhan koordinasi internasional antara otoritas pajak di dunia. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax