KAMUS PAJAK

Apa Itu Simultaneous Tax Examinations?

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 31 Januari 2019 | 16:43 WIB
Apa Itu Simultaneous Tax Examinations?

PERTUKARAN informasi perpajakan merupakan salah satu isu utama perpajakan global saat ini. OECD menyebut pertukaran informasi sebagai instrumen penting dalam memerangi ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan negara-negara di dunia yang semakin tanpa batas (borderless).

OECD mengungkapkan ada tiga cara pertukaran informasi, yaitu on request exchange of information, spontaneous exchange of information dan automatic exchange of information. Selain ketiga cara tersebut, terdapat pula cara pertukaran lainnya, salah satunya adalah simultaneous tax examinations.

Cara pertukaran informasi melalui simultaneous tax examinations dinilai efektif dalam membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, khususnya terkait dengan sengketa transfer pricing. Lantas apa itu simultaneous tax examinations?

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Menurut OECD, simultaneous tax examinations adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk menguji secara simultan dan independen atas permasalahan satu atau lebih wajib pajak di masing-masing negara, di mana negara-negara tersebut memiliki kepentingan yang sama atau berkaitan untuk saling menukarkan informasi yang relevan yang mereka peroleh.

Sengketa transfer pricing dapat dipecahkan melalui simultaneous tax examinations setelah masing-masing otoritas pajak yang memiliki perjanjian pertukaran informasi melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa di negara masing-masing.

Lebih lanjut, perwakilan otoritas pajak masing-masing negara kemudian mendiskusikan fakta-fakta dan informasi yang ditemukan dalam pemeriksaan serta membuat kesepakatan bersama menyangkut sengketa transfer pricing wajib pajak yang diperiksa.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Hasil pemeriksaan dari simultaneous tax examinations tersebut juga bermanfaat bagi wajib pajak karena dapat menghemat waktu dan sumber daya serta memberikan kepastian hukum atas transaksi-transaksi wajib pajak selanjutnya.

Beberapa manfaat dari pemeriksaan ini antara lain pertama, membantu mengungkapkan eksploitasi atau pelanggaran terhadap hukum dan prosedur yang berlaku di suatu negara. Kedua, memastikan efisiensi tingkat tinggi pertukaran informasi antaryurisdiksi pajak.

Ketiga, membantu analisis lengkap terhadap semua kegiatan bisnis yang relevan. Keempat, mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak dengan mengkoordinasikan permintaan antara otoritas pajak negara untuk menghindari permintaan berulang. Kelima, mencegah double taxation sehingga tidak perlu melalui tahapan mutual agreement procedure (MAP) yang diatur dalam Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

OECD (2006) menyatakan penerapan simultaneous tax examinations perlu dipertimbangkan dalam hal terjadi situasi-situasi berikut:

  • Terlihat jelas pola dan teknik penghindaran pajak (tax avoidance) yang melibatkan transaksi substansi atau bentuk (substance over form), skema pembiayaan yang diatur, manipulasi harga, dicurigai adanya perlindungan pajak atau alokasi biaya.
  • Dicurigai adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan penggelapan pajak (tax evasion) melibatkan pencucian uang, uang sogok, suap, pembayaran ilegal dan lain-lain.
  • Dicurigai adanya skema tax avoidance dan tax evasion di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
  • Teridentifikasi penyalahgunaan pajak konsumsi (operasi pengiriman segitiga, pembebanan timbal balik, dan lain-lain).
  • Biaya dibagi atau dibebankan dan keuntungan dialokasikan antarwajib pajak pada yurisdiksi pemajakan yang berbeda atau melibatkan isu transfer pricing.
  • Praktik bisnis internasional, transaksi yang rumit, dan tren ketidakpatuhan pada industri atau kelompok industri tertentu.
  • Menggunakan metode alokasi keuntungan pada bidang tertentu, seperti perdagangan global dan instrumen keuangan baru.

Simultaneous tax examinations merupakan alat yang efektif untuk memastikan apakah transaksi transfer pricing telah sesuai dengan prinsip arm’s length. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman dalam guideline pertukaran informasi bersama atau Code of Good Practice on Exchange of Information on Multinational Enterprises Between Tax Administrations menyebutkan bahwa untuk kasus transfer pricing, tipe pertukaran informasi yang terpenting adalah simultaneous tax examinations.

Adapun OECD menyarankan, apabila suatu negara ingin menerapkan simultaneous tax examinations secara efektif dan efisien, setidaknya harus memiliki tim pelaksana yang terdiri dari koordinator (coordinator), perwakilan (designated representative), pemeriksa (auditor), dan koordinator layanan komputer (computer service coordinator) yang memiliki peran masing-masing.

Beberapa negara yang telah menerapkan simultaneous tax examinations menilai cara tersebut efektif terutama karena semakin berkembangnya skema-skema penghindaran dan penggelapan pajak serta adanya kebutuhan koordinasi internasional antara otoritas pajak di dunia. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi