KAMUS PAJAK

Apa Itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 April 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

PERKEMBANGAN revolusi industri 4.0 membuat kehidupan kita makin dikelilingi teknologi digital berbasis internet. Hal ini mendorong transformasi berbagai lini kehidupan yang kini bisa dibantu dengan teknologi berbasis internet, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) pun terus berinovasi memanfaatkan teknologi berbasis internet guna mempermudah wajib pajak. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah adanya tambahan aplikasi rumah dokumen di DJP Online. Lantas, apa itu rumah konfirmasi dokumen?

Definisi
RUMAH konfirmasi dokumen adalah aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Sejauh ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya pada fitur tersebut meliputi surat keterangan fiskal, surat keterangan (PP 23/2018), surat keterangan jasa luar negeri, dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Selain itu, dokumen yang bisa dikonfirmasi dalam fitur konfirmasi dokumen ialah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 23/2020), surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), dan surat keterangan bebas PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Wajib pajak dapat mengonfirmasi validitas dokumen-dokumen tersebut dengan cara melakukan input NPWP dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP

Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran. Wajib pajak dapat menggunakan fitur ini seperti saat ingin mengecek kebenaran NTPN karena nomor NTPN dari bank persepsi tercetak kurang jelas.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.

Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, aplikasi rumah konfirmasi dokumen dapat diakses melalui DJP Online atau melalui laman https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktivasinya melalui menu profil dan submenu aktivasi fitur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara