KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reimpor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Juli 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Reimpor?

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan terkait dengan pembebasan bea masuk atas barang reimpor. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021.

Pembaruan ketentuan tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, termasuk mendukung National Logistic Ecosystem.

Selain itu, pembaruan ketentuan juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas reimpor. Lantas, apa itu reimpor?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
REIMPOR dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai impor kembali barang yang telah diekspor atau disebut juga sebagai impor kembali. Impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).

Tidak semua barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang ekspor barang yang dapat diimpor kembali. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, terdapat 4 kriteria tujuan ekspor barang yang dapat diimpor kembali.

Pertama, barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama dengan saat diimpor kembali. Kualitas yang sama ialah kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean, yang dapat berupa:

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  • Barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
  • Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Kedua, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Perbaikan, dalam konteks ini, berarti penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

Ketiga, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengerjaan. Pengerjaan, dalam hal ini, adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.

Keempat, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengujian. Adapun yang dimaksud dengan pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Barang impor kembali dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang impor yang dilakukan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

Sementara itu, atas barang impor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan pengujian diberikan pembebasan bea masuk. Barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap:

  • Bagian yang diganti atau ditambahkan;
  • Biaya perbaikan atau pengerjaan;
  • Asuransi; dan
  • Biaya pengangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN