KAMUS PAJAK

Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 November 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

MERUJUK pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 50/2022 (PP 50/2022), pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, PP 50/2022 telah memberikan sejumlah wewenang kepada penyidik. Wewenang tersebut salah satunya ialah meminta bantuan kepada pihak yang berwenang agar dicatat dalam red notice. Lantas, apa itu red notice?

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa (Penjelasan Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Red notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol/Interpol) berdasarkan pada permintaan negara anggota. Merujuk laman interpol, red notice merupakan peringatan untuk orang yang paling dicari, tetapi bukan suatu perintah penahanan.

Kendati demikian, red notice tidak diterbitkan secara sembarangan. Sebab, red notice harus berdasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas yudisial di negara yang mengajukan red notice.

Red notice memegang peran penting karena digunakan untuk memperingati polisi di seluruh negara anggota interpol secara serentak tentang buronan yang dicari secara internasional. Adapun, masih berdasarkan laman interpol, suatu red notice mengandung 2 jenis informasi yaitu:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT
  1. Informasi untuk mengidentifikasi orang yang sedang dicari seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan warna mata, foto, serta sidik jari apabila tersedia.
  2. Informasi terkait dengan kejahatan yang dilakukan, seperti pembunuhan (murder), pemerkosaan (rape), kejahatan terhadap anak-anak (child abuse), atau perampokan bersenjata (armed robbery).

Red notice dikeluarkan terhadap buronan yang tengah dicari untuk penuntutan atau menjalani hukuman di negara pemohon. Adapun negara yang dimaksud tidak terbatas pada negara asal si buronan, tetapi negara dimana buronan tersebut melakukan kejahatan.

Interpol bukanlah pihak yang akan memburu buronan internasional tersebut. Hal ini lantaran interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice.

Setiap negara anggota interpol yang akan memutuskan nilai guna hukum (legal value) apa yang diberikan atas red notice tersebut. Selain itu, penegak hukum masing-masing negara anggota itulah yang berwenang untuk menangkap si buronan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN