KAMUS PAJAK

Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 November 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Red Notice dalam Penyidikan Pajak?

MERUJUK pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 50/2022 (PP 50/2022), pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, PP 50/2022 telah memberikan sejumlah wewenang kepada penyidik. Wewenang tersebut salah satunya ialah meminta bantuan kepada pihak yang berwenang agar dicatat dalam red notice. Lantas, apa itu red notice?

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa (Penjelasan Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Red notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol/Interpol) berdasarkan pada permintaan negara anggota. Merujuk laman interpol, red notice merupakan peringatan untuk orang yang paling dicari, tetapi bukan suatu perintah penahanan.

Kendati demikian, red notice tidak diterbitkan secara sembarangan. Sebab, red notice harus berdasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas yudisial di negara yang mengajukan red notice.

Red notice memegang peran penting karena digunakan untuk memperingati polisi di seluruh negara anggota interpol secara serentak tentang buronan yang dicari secara internasional. Adapun, masih berdasarkan laman interpol, suatu red notice mengandung 2 jenis informasi yaitu:

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu
  1. Informasi untuk mengidentifikasi orang yang sedang dicari seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan warna mata, foto, serta sidik jari apabila tersedia.
  2. Informasi terkait dengan kejahatan yang dilakukan, seperti pembunuhan (murder), pemerkosaan (rape), kejahatan terhadap anak-anak (child abuse), atau perampokan bersenjata (armed robbery).

Red notice dikeluarkan terhadap buronan yang tengah dicari untuk penuntutan atau menjalani hukuman di negara pemohon. Adapun negara yang dimaksud tidak terbatas pada negara asal si buronan, tetapi negara dimana buronan tersebut melakukan kejahatan.

Interpol bukanlah pihak yang akan memburu buronan internasional tersebut. Hal ini lantaran interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice.

Setiap negara anggota interpol yang akan memutuskan nilai guna hukum (legal value) apa yang diberikan atas red notice tersebut. Selain itu, penegak hukum masing-masing negara anggota itulah yang berwenang untuk menangkap si buronan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini