PASAL 113D Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan mengatur adanya pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, Pasal 64D Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai juga mengamanatkan adanya hak premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan pun merilis Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016 tentang Pemberian Premi (PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016). Lantas, apa itu premi dalam konteks kepabeanan dan cukai?
Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/ atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai (Pasal 1 angka 3 PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.
Maksud berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai adalah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.
Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.
Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.
Premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari: sanksi administrasi berupa denda; sanksi pidana berupa denda; hasil lelang barang yang berasal clari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
Selain itu, premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Adapun premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar.
Sementara itu, premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.
Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak-pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta dari pihak yang bersangkutan.
Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi kepada pejabat yang menemukan pelanggaran maksimal 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan maksimal 0,5%, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang menetapkan pengenaan sanksi minimal 12,5%, dan untuk DJBC 30%.
Besaran pembagian premi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengenai perincian pembagian premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan yang berkontribusi secara tidak langsung. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.