KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai?

PASAL 113D Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan mengatur adanya pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan.

Selain itu, Pasal 64D Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai juga mengamanatkan adanya hak premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan pun merilis Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016 tentang Pemberian Premi (PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016). Lantas, apa itu premi dalam konteks kepabeanan dan cukai?

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/ atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai (Pasal 1 angka 3 PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.

Maksud berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai adalah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari: sanksi administrasi berupa denda; sanksi pidana berupa denda; hasil lelang barang yang berasal clari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.

Selain itu, premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Adapun premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak-pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta dari pihak yang bersangkutan.

Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi kepada pejabat yang menemukan pelanggaran maksimal 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan maksimal 0,5%, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang menetapkan pengenaan sanksi minimal 12,5%, dan untuk DJBC 30%.

Besaran pembagian premi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengenai perincian pembagian premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan yang berkontribusi secara tidak langsung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?