KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Premi dalam Penanganan Pelanggaran Bea dan Cukai?

PASAL 113D Undang-Undang No.10/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan mengatur adanya pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan.

Selain itu, Pasal 64D Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai juga mengamanatkan adanya hak premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan pun merilis Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.04/2016 tentang Pemberian Premi (PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016). Lantas, apa itu premi dalam konteks kepabeanan dan cukai?

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/ atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai (Pasal 1 angka 3 PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.

Maksud berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai adalah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari: sanksi administrasi berupa denda; sanksi pidana berupa denda; hasil lelang barang yang berasal clari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.

Selain itu, premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Adapun premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.

Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak-pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentase pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta dari pihak yang bersangkutan.

Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi kepada pejabat yang menemukan pelanggaran maksimal 7%, unit kerja yang menyelesaikan penagihan maksimal 0,5%, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang menetapkan pengenaan sanksi minimal 12,5%, dan untuk DJBC 30%.

Besaran pembagian premi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengenai perincian pembagian premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan yang berkontribusi secara tidak langsung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja