KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

TERBITNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membawa beragam perubahan atas ketentuan pajak. Perubahan tersebut juga mencakup ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya menambahkan Pasal 9A pada UU PPN. Secara ringkas, Pasal 9A tersebut mengatur tentang penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN.

Ketentuan mengenai penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN pun telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemeritah No. 44 Tahun 2022 (PP 44/2022). Lantas, apa itu besaran tertentu?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi

Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu (Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022).

Berdasarkan pengertian tersebut, besaran tertentu berarti suatu hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku. Besaran tertentu tersebut umumnya berupa tarif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) 44/2022, terdapat 3 golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu. Ketiga golongan PKP tersebut meliputi:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  2. PKP yang yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang: mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan; melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) maupun pembayarannya; atau memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Adapun yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu merupakan: BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Pajak Masukan

PKP yang termasuk dalam ketiga golongan tersebut dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang memakai besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan telah ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022. Pasal tersebut menyatakan:
“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan”

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan memori penjelasan 15 ayat (3) PP 44/2022, alasan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.

Sementara itu, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran tertentu, tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Berdasarkan Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengaturan besaran tertentu ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Berikut sejumlah penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dihitung dan dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?