KAMUS PAJAK

Apa Itu Polluter Pays Principle?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Juli 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Polluter Pays Principle?

PEMERINTAH berencana mengenakan pajak karbon di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu usulan materi dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Merujuk Naskah Akademik (NA) UU KUP, salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengenakan pajak karbon di antaranya menerapkan polluters pays principle bagi pihak yang mengeluarkan emisi karbon. Lantas, apa itu polluter pays principle?

Polluter pays principle adalah prinsip yang mengharuskan pencemar menanggung biaya atas tindakan untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat atau yang melebihi tingkat atau standar polusi yang dapat diterima (OECD, 2001).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selaras dengan itu, Park (2007) mengartikan polluter pays principle sebagai prinsip yang mewajibkan pencemar membayar biaya pengendalian atas pencemaran yang mereka hasilkan serta biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pencemaran tersebut.

Prinsip ini pada dasarnya mewajibkan para pencemar menanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan polusi guna memastikan lingkungan berada pada kondisi yang dapat diterima.

Semetara itu, biaya untuk mencegah dan mengendalikan polusi tersebut harus tercermin dalam harga barang dan jasa yang menyebabkan pencemaran selama proses produksi atau proses konsumsinya (OECD, 2008).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Secara garis besar, tujuan utama prinsip ini adalah untuk internalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu pangkal tolak kebijakan lingkungan, prinsip ini mengandung makna pencemar wajib bertanggung jawab untuk menghilangkan atau meniadakan pencemaran yang ditimbulkan (Syarif dan Wibisana, 2000).

Polluter pays principle dapat diterapkan dengan berbagai cara mulai dari penetapan standar proses dan produk hingga menarik pungutan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah mengenakan pajak pada pencemar yang besarannya setara dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.

Misal, instrumen pajak karbon sebagai upaya untuk membebankan biaya perbaikan lingkungan pada pihak yang mengeluarkan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?