KAMUS PAJAK

Apa Itu Polluter Pays Principle?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Juli 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Polluter Pays Principle?

PEMERINTAH berencana mengenakan pajak karbon di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu usulan materi dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Merujuk Naskah Akademik (NA) UU KUP, salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengenakan pajak karbon di antaranya menerapkan polluters pays principle bagi pihak yang mengeluarkan emisi karbon. Lantas, apa itu polluter pays principle?

Polluter pays principle adalah prinsip yang mengharuskan pencemar menanggung biaya atas tindakan untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat atau yang melebihi tingkat atau standar polusi yang dapat diterima (OECD, 2001).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selaras dengan itu, Park (2007) mengartikan polluter pays principle sebagai prinsip yang mewajibkan pencemar membayar biaya pengendalian atas pencemaran yang mereka hasilkan serta biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pencemaran tersebut.

Prinsip ini pada dasarnya mewajibkan para pencemar menanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan polusi guna memastikan lingkungan berada pada kondisi yang dapat diterima.

Semetara itu, biaya untuk mencegah dan mengendalikan polusi tersebut harus tercermin dalam harga barang dan jasa yang menyebabkan pencemaran selama proses produksi atau proses konsumsinya (OECD, 2008).

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Secara garis besar, tujuan utama prinsip ini adalah untuk internalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu pangkal tolak kebijakan lingkungan, prinsip ini mengandung makna pencemar wajib bertanggung jawab untuk menghilangkan atau meniadakan pencemaran yang ditimbulkan (Syarif dan Wibisana, 2000).

Polluter pays principle dapat diterapkan dengan berbagai cara mulai dari penetapan standar proses dan produk hingga menarik pungutan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah mengenakan pajak pada pencemar yang besarannya setara dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.

Misal, instrumen pajak karbon sebagai upaya untuk membebankan biaya perbaikan lingkungan pada pihak yang mengeluarkan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN