PENGENAAN PPN pada hakikatnya menyasar konsumsi pribadi yang dilakukan konsumen akhir. Untuk memastikan beban PPN tidak sampai ditanggung pengusaha kena pajak (PKP), PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukannya terhadap pajak keluaran.
Pengkreditan pajak masukan juga dapat menjamin PKP hanya memungut PPN atas hasil pengurangan antara pajak keluaran dan pajak masukan. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan pajak masukan dapat memastikan PPN hanya dipungut atas nilai tambah.
Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa yang sama. Namun, penghitungan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu sedikit berbeda.
PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diharuskan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPN yang harus disetor oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu?
Definisi
KETENTUAN mengenai PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu di antaranya diatur dalam UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010. Berdasarkan beleid tersebut, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu terbentuk dari kata ‘PKP’ dan ‘kegiatan usaha tertentu’.
Mengacu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 1 angka 3 PMK 79/2010, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara itu, kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan di antara 2 jenis usaha. Pertama, penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf a). Kedua, penyerahan emas perhiasan secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf b).
Dalam implementasinya, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu tersebut wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Pedoman penghitungan pajak masukan tersebut berupa persentase tertentu dari pajak keluaran. Misal, untuk PKP penjual kendaraan bermotor bekas secara eceran, besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran.
Namun, ketentuan mengenai pedoman penghitungan pajak masukan atas penyerahan emas perhiasan dalam PMK 79/2010 telah dicabut. Ketentuan terkait dengan penyerahan PPN atas emas perhiasan saat ini diatur dalam PMK No. 30/2014.
Pencabutan itu juga dilakukan terhadap Pasal 1 angka 3 huruf b PMK 79/2010 yang menerangkan penyerahan emas perhiasan secara eceran termasuk cakupan kegiatan usaha tertentu. Dengan demikian, definisi kegiatan usaha tertentu dalam PMK 79/2010 tidak lagi mencakup penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Simpulan
Dalam konteks PMK 79/2010, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (PKP kegiatan usaha tertentu) adalah PKP yang kegiatan usahanya semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.