KAMUS PAJAK

Apa Itu PKP Kegiatan Usaha Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 September 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu PKP Kegiatan Usaha Tertentu?

PENGENAAN PPN pada hakikatnya menyasar konsumsi pribadi yang dilakukan konsumen akhir. Untuk memastikan beban PPN tidak sampai ditanggung pengusaha kena pajak (PKP), PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukannya terhadap pajak keluaran.

Pengkreditan pajak masukan juga dapat menjamin PKP hanya memungut PPN atas hasil pengurangan antara pajak keluaran dan pajak masukan. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan pajak masukan dapat memastikan PPN hanya dipungut atas nilai tambah.

Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa yang sama. Namun, penghitungan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu sedikit berbeda.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diharuskan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPN yang harus disetor oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu?

Definisi
KETENTUAN mengenai PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu di antaranya diatur dalam UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010. Berdasarkan beleid tersebut, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu terbentuk dari kata ‘PKP’ dan ‘kegiatan usaha tertentu’.

Mengacu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 1 angka 3 PMK 79/2010, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan di antara 2 jenis usaha. Pertama, penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf a). Kedua, penyerahan emas perhiasan secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf b).

Dalam implementasinya, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu tersebut wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pedoman penghitungan pajak masukan tersebut berupa persentase tertentu dari pajak keluaran. Misal, untuk PKP penjual kendaraan bermotor bekas secara eceran, besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, ketentuan mengenai pedoman penghitungan pajak masukan atas penyerahan emas perhiasan dalam PMK 79/2010 telah dicabut. Ketentuan terkait dengan penyerahan PPN atas emas perhiasan saat ini diatur dalam PMK No. 30/2014.

Pencabutan itu juga dilakukan terhadap Pasal 1 angka 3 huruf b PMK 79/2010 yang menerangkan penyerahan emas perhiasan secara eceran termasuk cakupan kegiatan usaha tertentu. Dengan demikian, definisi kegiatan usaha tertentu dalam PMK 79/2010 tidak lagi mencakup penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Simpulan
Dalam konteks PMK 79/2010, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (PKP kegiatan usaha tertentu) adalah PKP yang kegiatan usahanya semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?