TERBITNYA UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengakibatkan perubahan pada berbagai sektor. Perubahan tersebut di antaranya diperkenalkannya bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.
Perseroan perorangan ini diperkenalkan pada klaster perubahan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan yang mengatur perseroan perorangan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021 (PP 8/2021).
Guna mengakomodasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-20/PJ/2022. Melalui surat edaran ini, DJP menegaskan ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan. Lantas, apa itu perseroan perorangan?
Definisi
SEBELUM membahas tentang perseroan perorangan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari perseroan terbatas. Sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas (perseroan) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2007 ialah:
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Dalam perkembangannya, pemerintah memperluas definisi perseroan terbatas melalui UU Cipta Kerja. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 s.t.d.d UU Cipta Kerja, definisi dari perseroan terbatas (perseroan) diperluas menjadi:
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”
Berdasarkan Pasal ayat (1) UU 40/2007 s.t.d.d UU Cipta Kerja, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Namun, kewajiban pendirian perseroan oleh 2 orang atau lebih ini tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021, perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil terdiri atas perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.
Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan didirikan oleh 1 orang inilah yang kemudian disebut perseroan perseorangan.
Perseroan perseorangan
BERDASARKAN SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.
Berdasarkan pengertian itu, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).
Sementara itu, merujuk laman smesco.go.id, kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, konsep perseroan perorangan bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep tersebut telah dikenal pada berbagai negara, tetapi dengan penyebutan yang berbeda-beda.
Misal, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan sole proprietorship. Sementara itu, Inggris menyebut dengan perseroan perorangan sole trader dan Vietnam menyebutnya private enterprise.
Kendati demikian, tentu terdapat perbedaan di antara konsep perseroan perorangan di negara lain dengan di Indonesia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.