KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Perorangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Juli 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Perseroan Perorangan?

TERBITNYA UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengakibatkan perubahan pada berbagai sektor. Perubahan tersebut di antaranya diperkenalkannya bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.

Perseroan perorangan ini diperkenalkan pada klaster perubahan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan yang mengatur perseroan perorangan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021 (PP 8/2021).

Guna mengakomodasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-20/PJ/2022. Melalui surat edaran ini, DJP menegaskan ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan. Lantas, apa itu perseroan perorangan?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Definisi
SEBELUM membahas tentang perseroan perorangan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari perseroan terbatas. Sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas (perseroan) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2007 ialah:

“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam perkembangannya, pemerintah memperluas definisi perseroan terbatas melalui UU Cipta Kerja. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 s.t.d.d UU Cipta Kerja, definisi dari perseroan terbatas (perseroan) diperluas menjadi:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Pasal ayat (1) UU 40/2007 s.t.d.d UU Cipta Kerja, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Namun, kewajiban pendirian perseroan oleh 2 orang atau lebih ini tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021, perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil terdiri atas perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan didirikan oleh 1 orang inilah yang kemudian disebut perseroan perseorangan.

Perseroan perseorangan
BERDASARKAN SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.

Berdasarkan pengertian itu, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, merujuk laman smesco.go.id, kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, konsep perseroan perorangan bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep tersebut telah dikenal pada berbagai negara, tetapi dengan penyebutan yang berbeda-beda.

Misal, Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan sole proprietorship. Sementara itu, Inggris menyebut dengan perseroan perorangan sole trader dan Vietnam menyebutnya private enterprise.

Kendati demikian, tentu terdapat perbedaan di antara konsep perseroan perorangan di negara lain dengan di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN