KAMUS CUKAI

Apa Itu Penundaan Pembayaran Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penundaan Pembayaran Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan mengatur kembali aturan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 74/2022.

Penundaan pembayaran cukai sebelumnya diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021. Aturan penundaan pembayaran cukai disesuaikan demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan cukai. Lantas, apa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran cukai?

Definisi
PENUNDAAN pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Skema penundaan cukai ini diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Melalui fasilitas penundaan ini, pengusaha pabrik berpotensi mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Untuk importir BKC, penundaan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Selain itu, terdapat pula skema penundaan selama 90 hari yang diberikan kepada pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industi BKC.

Fasilitas penundaan 90 hari ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC dengan jumlah lebih besar ketimbang jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Untuk dapat diberi penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan. Jenis jaminan yang dapat diserahkan pun telah diatur dalam PMK 74/2022, yaitu berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.

Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).

Selanjutnya, jaminan dari perusahaan asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.

Tidak hanya menyerahkan jaminan, pengusaha pabrik dan importir juga memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat memperoleh penundaan. Pengusaha pabrik dan importir juga harus mengajukan permohonan pemberian penundaan terlebih dahulu agar dapat menikmati fasilitas ini.

Sebagai informasi, terdapat 3 cara pelunasan cukai meliputi pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara pembayaran itu telah ditentukan peruntukannya masing-masing.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Misal, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%.

Sementara itu, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa: MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%; MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; dan hasil tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN