KAMUS CUKAI

Apa Itu Penundaan Pembayaran Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penundaan Pembayaran Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan mengatur kembali aturan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 74/2022.

Penundaan pembayaran cukai sebelumnya diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021. Aturan penundaan pembayaran cukai disesuaikan demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan cukai. Lantas, apa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran cukai?

Definisi
PENUNDAAN pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Skema penundaan cukai ini diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui fasilitas penundaan ini, pengusaha pabrik berpotensi mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Untuk importir BKC, penundaan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Selain itu, terdapat pula skema penundaan selama 90 hari yang diberikan kepada pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industi BKC.

Fasilitas penundaan 90 hari ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC dengan jumlah lebih besar ketimbang jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk dapat diberi penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan. Jenis jaminan yang dapat diserahkan pun telah diatur dalam PMK 74/2022, yaitu berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.

Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).

Selanjutnya, jaminan dari perusahaan asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.

Tidak hanya menyerahkan jaminan, pengusaha pabrik dan importir juga memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat memperoleh penundaan. Pengusaha pabrik dan importir juga harus mengajukan permohonan pemberian penundaan terlebih dahulu agar dapat menikmati fasilitas ini.

Sebagai informasi, terdapat 3 cara pelunasan cukai meliputi pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara pembayaran itu telah ditentukan peruntukannya masing-masing.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Misal, pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%.

Sementara itu, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa: MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%; MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; dan hasil tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses