KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Massal PBB-P2?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Maret 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penilaian Massal PBB-P2?

PELAKSANAAN pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diatur melalui peraturan daerah. Begitu pun dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian objek PBB-P2. Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2. Terdapat beberapa jenis penilaian yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah penilaian massal.

Definisi
PENGERTIAN mengenai penilaian massal dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PMK 208/2018). Pasal 1 angka 13 PMK 208/2018 menyebutkan:

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).”

Dalam implementasinya, penilaian massal dapat dijadikan opsi untuk menghitung NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum. Selain menggunakan penilaian massal, penghitungan NJOP juga dapat menggunakan penilaian individu.

Secara khusus, apabila penilaian massal untuk penghitungan NJOP bangunan objek pajak umum tidak memperoleh NJOP secara akurat maka dilakukan penilaian individu untuk bangunan objek pajak umum.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penentuan NJOP Bumi dilakukan dengan membentuk nilai indikasi rata-rata (NIR) dalam setiap zona nilai tanah (ZNT). Adapun yang dimaksud dengan NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Kemudian, ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama. Selain itu, ZNT dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Lebih lanjut, penilaian massal untuk menentukan NJOP Bangunan dilakukan dengan menyusun daftar biaya komponen bangunan (DBKB) untuk setiap jenis penggunaan bangunan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, DBKB adalah tabel untuk menilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material dan biaya komponen fasilitas untuk setiap jenis penggunaan bangunan.

Selanjutnya, akan ada klasifikasi atas setiap jenis penggunaan bangunan. Klasifikasi tersebut terdiri atas perumahan, perkotaan, pabrik, toko/apotek/pasar/ruko, rumah sakit/klinik, olahraga/rekreasi, hotel/restoran/wisma.

Klasifikasi jenis penggunaan bangunan juga terbagi atas bengkel/gudang/pertanian, gedung pemerintah, lain-lain, bangunan tidak kena pajak, bangunan parkir, apartemen/kondominium, pompa bensin (kanopi), tangki minyak, dan gedung sekolah.

Simpulan
INTINYA, penilaian massal adalah penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP PBB-P2. Penilaian ini merupakan penilaian sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?