JAKARTA, DDTCNews - ConTAXtual kembali hadir di laman YouTube DDTC Indonesia. Melalui sajian video singkat, ConTAXtual mengulas masalah perpajakan dasar sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
Pada episode ketiga ini, ConTAXtual membahas tentang penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Seorang wajib pajak berhak memperoleh pengurang penghasilan neto dari PTKP.
Tetapi tahukah kamu? Apabila penghasilan dari seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP maka ia tidak terutang Pajak Penghasilan (PPh). Lantas apa saja yang menjadi faktor penentu jumlah PTKP itu? Dan berapakah jumlah PTKP yang berhak Anda peroleh?
Mari kita simak penjelasan selengkapnya dalam video ConTAXtual berjudul "Penghasilan Tidak Kena Pajak".
Bersama ConTAXtual, kita jadi lebih mudah belajar perpajakan dasar. Apalagi video pembelajaran disajikan dengan video animasi yang menarik dan atraktif.
Ingin memperoleh koten perpajakan menarik lainnya?
Ikuti akun sosial media DDTC Academy di 5 platform berikut, Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.