CONTAXTUAL

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? Saksikan Video Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 10:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - ConTAXtual kembali hadir di laman YouTube DDTC Indonesia. Melalui sajian video singkat, ConTAXtual mengulas masalah perpajakan dasar sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

Pada episode ketiga ini, ConTAXtual membahas tentang penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Seorang wajib pajak berhak memperoleh pengurang penghasilan neto dari PTKP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Tetapi tahukah kamu? Apabila penghasilan dari seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP maka ia tidak terutang Pajak Penghasilan (PPh). Lantas apa saja yang menjadi faktor penentu jumlah PTKP itu? Dan berapakah jumlah PTKP yang berhak Anda peroleh?

Mari kita simak penjelasan selengkapnya dalam video ConTAXtual berjudul "Penghasilan Tidak Kena Pajak".

Bersama ConTAXtual, kita jadi lebih mudah belajar perpajakan dasar. Apalagi video pembelajaran disajikan dengan video animasi yang menarik dan atraktif.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Ingin memperoleh koten perpajakan menarik lainnya?

Ikuti akun sosial media DDTC Academy di 5 platform berikut, Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China