KAMUS PAJAK

Apa itu Penelitian Kepatuhan Formal Wajib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Maret 2022 | 18:00 WIB
Apa itu Penelitian Kepatuhan Formal Wajib Pajak?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022, otoritas pajak mengatur dan menyelaraskan kembali ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengaturan dan penyelarasan dilakukan guna menciptakan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak secara end-to-end.

Sebagai suatu pedoman pelaksanaan, SE-05/PJ/2022 mengatur proses hulu hingga hilir pengawasan wajib pajak, termasuk proses pelaksanaan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan wajib pajak salah satunya dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal.

Definisi
MERUJUK pada SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penelitian kepatuhan formal tersebut dilaksanakan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Penelitian kepatuhan formal itu dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan. Adapun wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya.

Pegawai KPP/tim pengawasan perpajakan itu melaksanakan penelitian kepatuhan formal saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, kewajiban/ketentuan yang akan divalidasi dan dianalisis melalui kegiatan penelitian kepatuhan formal tersebut, antara lain terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
  2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya;
  4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak; dan
  6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Kemudian, pelaksanaan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak juga dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Lebih lanjut, pegawai KPP/tim pengawas perpajakan menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal dalam daftar nominatif (Dafnom). Secara ringkas, dafnom itu terdiri atas dafnom wajib pajak yang diterbitkan beragam jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, ada pula dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran, diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan, serta dafnom lainnya.

Setiap dafnom tergantung pada kondisi/kriteria wajib pajak serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian kepatuhan formal dan tata cara pelaksanaannya dapat disimak di SE-05/PJ/2022.

Simpulan
INTINYA penelitian kepatuhan formal, dalam SE-05/PJ/2022, adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban/ketentuan formal yang diteliti antara lain terkait dengan: ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak; dan ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra