KAMUS CUKAI

Apa Itu Pencacahan Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Februari 2021 | 17:40 WIB
Apa Itu Pencacahan Barang Kena Cukai?

GUNA menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu.

Barang kena cukai tertentu yang dilakukan pencacahan itu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan pencacahan ini dilakukan atas etil alkohol dan MMEA baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Lantas, sebenarnya apa itu pencacahan?

Definisi
MERUJUK Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Cukai jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.04/2020, pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Simak Kamus “Apa itu Barang Kena Cukai

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Pasal 2 ayat (1) PMK 205/2020 menerangkan pencacahan dilakukan terhadap 2 hal. Pertama, etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Kedua, MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Adapun yang dimaksud dengan pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC berupa etil alkohol atau MMEA dan/atau untuk mengemas BKC berupa etil alkohol atau MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sementara itu, yang dimaksud dengan tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 menjabarkan kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan dalam 4 saat. Pertama, paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 bulan sebelumnya.

Kedua, setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Ketiga, setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai. Keempat, atau sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

Kegiatan pencacahan ini dilaksanakan pejabat bea dan cukai berdasarkan surat tugas. Surat tugas tersebut berasal dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. Proses pencacahan ini harus disaksikan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Dalam proses pencacahan, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau MMEA yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan.

Hasil pencacahan yang dilakukan pejabat bea dan cukai kemudian dibuatkan 2 rangkap berita acara hasil pencacahan. Hasil pencacahan tersebut kemudian juga dicocokkan dengan buku rekening barang kena cukai.

Adapun buku rekening barang kena cukai adalah buku daftar yang berisi catatan jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Simpulan
INTINYA pencacahan adalah kegiatan mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Kegiatan pencacahan ini dilakukan atas BKC tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 205/2020.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN