KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 September 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mempersyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini wajib disampaikan baik dalam kegiatan impor maupun ekspor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean?

Ketentuan mengenai pemberitahuan pabean di antaranya diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk UU Kepabeanan dan PMK 175/2014, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemberitahuan pabean tersebut diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean dalam rangka impor di antaranya terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ada pula pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat (Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2009).

Barang yang akan diekspor juga wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban pemberitahuan pabean atas ekspor ini tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Dalam pemberitahuan pabean ini, tercantum jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Selain itu, pemberitahuan pabean biasanya juga dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan itu biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi