KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 September 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mempersyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini wajib disampaikan baik dalam kegiatan impor maupun ekspor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean?

Ketentuan mengenai pemberitahuan pabean di antaranya diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk UU Kepabeanan dan PMK 175/2014, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pemberitahuan pabean tersebut diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean dalam rangka impor di antaranya terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Ada pula pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat (Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2009).

Barang yang akan diekspor juga wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban pemberitahuan pabean atas ekspor ini tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Dalam pemberitahuan pabean ini, tercantum jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Selain itu, pemberitahuan pabean biasanya juga dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan itu biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN