KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 September 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mempersyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini wajib disampaikan baik dalam kegiatan impor maupun ekspor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean?

Ketentuan mengenai pemberitahuan pabean di antaranya diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk UU Kepabeanan dan PMK 175/2014, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemberitahuan pabean tersebut diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean dalam rangka impor di antaranya terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ada pula pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat (Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2009).

Barang yang akan diekspor juga wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban pemberitahuan pabean atas ekspor ini tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Dalam pemberitahuan pabean ini, tercantum jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Selain itu, pemberitahuan pabean biasanya juga dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan itu biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?