KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 September 2021 | 18:18 WIB
Apa Itu Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)?

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona penerimaan pada sejumlah pemerintah daerah. Membeludaknya jumlah kendaraan bermotor membuat PKB memberi sumbangsih yang signifikan pada penerimaan daerah.

Namun, sebenarnya PKB tidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasi di atas jalan darat. Pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi ini nyatanya juga membidik kendaraan di atas air. Pajak yang dikenakan atas kendaraan di atas air ini sebelumnya disebut dengan istilah PKAA.

Lantas, apa itu PKAA?

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Definisi
PKAA merupakan akronim dari pajak kendaraan di atas air. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23/2008 mendefinisikan PKAA sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.

Kendaraan di atas air, sesuai dengan beleid itu, adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.

PKAA ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7. Namun, tidak semua kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan air dikenakan pajak.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan terhadap pihak-pihak tertentu. Pengecualian itu di antaranya diberikan terhadap orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis. Adapun kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

Angkutan perintis sendiri merupakan angkutan operasional bersubsidi untuk melayani daerah terisolasi dan belum berkembang (Faizin, 2018).

Laman resmi Pelayaran nasional Indonesia (Pelni) mendefinisikan kapal perintis sebagai angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang, dan perbatasan (3TP).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sebelum berlakunya UU 28/2009, pemungutan PKAA dapat dilakukan secara terpisah dengan PKB. Namun, saat ini, ketentuan PKAA telah tercakup dalam PKB. Hal ini terlihat dari definisi kendaraan bermotor yang menjadi objek PKB turut mencantumkan kendaraan di atas air. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’.

Namun, perhitungan PKB atas kendaraan air sedikit berbeda dengan kendaraan di darat. Sebab, dasar pengenaan PKB atas kendaraan di atas air hanya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tanpa bobot koefisien kerusakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PKB atas kendaraan air ini dapat disimak dalam UU 28/2009 dan peraturan daerah masing-masing.

Simpulan
INTINYA, PKAA merupakan istilah yang dulu digunakan untuk menyebut pajak atas kendaraan di atas air. Namun, dalam ketentuan saat ini, istilah PKAA telah tercakup dalam istilah pajak kendaraan bermotor (PKB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi