KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Bujangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Pajak Bujangan?

PAJAK telah lama menjadi instrumen untuk menghimpun penerimaan. Namun, penerapan pajak tak jarang mempengaruhi pengambilan keputusan seseorang. Keputusan tersebut tidak melulu terkait dengan model bisnis atau profesi yang digeluti.

Apabila menilik histori, ada penerapan suatu jenis pajak yang dapat berpengaruh terhadap pertimbangan seseorang untuk menikah atau tidak. Contoh yang paling terkenal adalah bachelor tax atau bisa disebut pajak lajang, pajak jomblo, atau pajak bujangan. Lantas, apa maksudnya?

Merujuk IBFD International Tax Glossary, pajak bujangan (bachelor tax) adalah pajak yang dikenakan sebagai tambahan dari pajak penghasilan normal atas penghasilan seseorang yang belum menikah dan terkadang pasangan suami istri yang tidak memiliki anak (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selaras dengan itu, James (2012) mendefinisikan pajak bujangan sebagai pajak yang dikenakan terhadap pria yang belum menikah dan terkadang wanita yang belum menikah.

Sementara itu, Kornhauser (2013) mengartikan pajak bujangan sebagai pajak yang dibebankan secara langsung kepada bujangan. Menurut Kornhauser, pajak bujangan telah eksis di seluruh dunia dan berlaku selama ribuan tahun.

Sejarah pajak ini setidaknya dimulai sejak zaman Yunani dan Romawi kuno. Pajak ini juga menunjukkan eksistensinya di beberapa negara lain mulai dari Eropa hingga Amerika, Afrika, dan Timur Tengah (Yeşilyurt, 2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Berdasarkan literatur, pengenaan pajak tambahan bagi para lajang pertama kali diberlakukan oleh Plato (428-347 SM). Kala itu, pria lajang diminta melakukan pembayaran tahunan sebagai hukuman atas status lajangnya (Yeşilyurt, 2022).

Pengenaan pajak lajang juga diberlakukan oleh Raja Romawi Augustus Caesar. Kala itu, terdapat perbedaan perlakuan pajak antara warga yang menikah serta memiliki setidaknya 3 anak dan warga yang lajang atau tidak memiliki anak (Yeşilyurt, 2022).

Ketentuan pajak pada masa kepemimpinan Augustus Caesar itu lebih menguntungkan bagi warga yang menikah atau yang memiliki anak. Kebijakan pajak yang menentang lajang dan keluarga tidak memiliki anak ini terus berlanjut pada periode-periode berikutnya.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pada 1695, hampir setiap negara di Eropa mengenakan pajak bujangan pada pria lajang karena mereka melajang. Contoh praktik pajak lajang di antaranya dapat dilihat pada kebijakan The Marriage Duty Act for England (Yeşilyurt, 2022).

Di banyak wilayah mulai dari Afrika Selatan hingga Argentina dan Amerika, juga mengenakan pajak serupa kepada para lajang (Kornhauser, 2013). Misalnya, Kuba menetapkan pajak sebesar 10 dolar untuk setiap orang yang melajang mulai akhir 1920-an (Yeşilyurt, 2022).

Pajak serupa juga berlaku di Uni Soviet yang mulai diperkenalkan pada 1941. Pajak ini dikenakan untuk meningkatkan angka kelahiran. Umumnya, pajak ini menyasar seseorang yang tidak menikah karena alasan agama dan warga negara yang tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai 1 anak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pajak lajang yang berhasil bertahan hingga pertengahan abad ke-20 diterapkan oleh Benito Mussolini, Nicolae Ceaușescu, dan Adolf Hitler. Selain itu, Yunani mengenakan pajak bujangan untuk setiap warga negaranya yang berusia di atas 25 tahun (Yeşilyurt, 2022).

Kendati menyasar para lajang, terdapat pengecualian tertentu yang membuat seorang lajang bisa bebas dari pajak ini. Meskipun berbeda dari satu negara ke negara lain, mayoritas pengecualian diberikan terhadap mereka yang memiliki disabilitas fisik, penyakit mental, serta yang berada di penjara (Yeşilyurt, 2022)..

Selain itu, seseorang yang melamar seorang wanita tetapi ditolak juga dibebaskan dari pajak bujangan. Pengecualian tersebut bisa diberikan sepanjang mereka dapat membuktikan statusnya (Yeşilyurt, 2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Yeşilyurt (2022) menguraikan ada setidaknya 3 alasan di balik pengenaan pajak terhadap para bujangan. Pertama, pajak yang dipungut dari para bujangan dianggap akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kas negara.

Kedua, peperangan yang intens pada masa lalu menyebabkan penurunan populasi laki-laki. Untuk itu, pajak bujangan diberlakukan guna meningkatkan populasi di masyarakat dan juga jumlah pejuang laki-laki.

Ketiga, peperangan mengakibatkan banyak pria yang ‘gugur’ di medan perang. Pria yang ‘gugur’ di medan perang membuat sang istri menyandang status janda. Pemerintah sejumlah negara menganggap pernikahan kembali para janda sangat penting untuk keuangan negara.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sebab, apabila para janda tersebut tidak menikah lagi maka negara harus memberikan bantuan keuangan kepada mereka. Pada akhirnya, bantuan keuangan tersebut dapat menyebabkan peningkatan pengeluaran publik.

Oleh karena itu, pemaksaan laki-laki menikah melalui pajak bujangan tidak hanya dapat memberikan pendapatan kepada negara. Lebih dari itu, penerapan pajak bujangan juga memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran publik.

Selain latar belakang penerapannya, pihak pendukung penerapan pajak bujangan juga mempunyai pendapat lain. Salah satu pendapat menganggap kaum lajang kurang berpartisipasi secara adil dalam pemungutan pajak di masyarakat dibandingkan dengan mereka yang sudah menikah

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Hal ini dikarenakan para bujangan hanya berbelanja untuk konsumsi pribadi. Jika mereka menikah maka mereka akan berbelanja untuk anggota keluarganya. Dengan demikian, apabila mereka menikah akan berbelanja lebih banyak dan membayar pajak yang lebih tinggi.

Menurut Kornhauser (2013), pajak bujangan saat ini terlihat secara implisit pada ketentuan pajak yang lebih menguntungkan pembayar pajak dengan status menikah. Misal, pengecualian pajak yang lebih tinggi atau tarif yang lebih rendah bagi pasangan suami istri.

Kendati tidak secara eksplisit seperti pajak bujangan, skema tersebut sesungguhnya sama-sama mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada para bujangan dibandingkan dengan pembayar pajak yang sudah menikah (Kornhauser 2013). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak