KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Anjing?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Desember 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Pajak Anjing?

MEMELIHARA hewan peliharaan kerap dipandang dapat menumbuhkan rasa empati, mengurangi stress, hingga bisa mengurangi rasa kesepian. Untuk itu, tidak mengherankan jika banyak pihak yang memutuskan memelihara hewan, di antaranya anjing.

Namun, tahukah kamu jika dulu di Indonesia sempat ada pengenaan pajak atas kepemilikan anjing? Pengenaan pajak atas kepemilikan anjing (pajak anjing) sempat diterapkan pemerintah Kolonial Belanda yang berada di Indonesia pada 1906.

Aturan itu tertuang dalam Staatsblad No. 283/1906 beserta perubahannya yang mengatur kewajiban bagi pemilik anjing. Kewajiban tersebut di antaranya adalah melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberi medali anjing (dog tag) atau peneng, serta membayar pajak untuk anjingnya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berdasarkan aturan tersebut pemilik anjing bisa didenda apabila anjingnya berkeliaran di jalan raya atau tanah lapang tanpa medali atau peneng. Pemerintah kolonial menjelaskan aturan tersebut diberlakukan demi mencegah bahaya penyakit rabies (Hanggoro, 2018).

Ketentuan pajak anjing tersebut nyatanya masih bertahan setelah kemerdekaan Indonesia. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia masih sempat mengenakan pajak atas kepemilikan anjing setidaknya sampai 1990-an.

Penerapan pajak anjing di antaranya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 11/1957. Berdasarkan beleid tersebut, pemungutan pajak anjing merupakan wewenang dari daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya). Kendati sudah tidak berlaku, apa yang dimaksud sebagai pajak anjing kala itu?

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pajak Anjing di Yogyakarta

Daerah yang sempat menerapkan pajak anjing di antaranya Yogyakarta. Ketentuan pajak anjing di Yogyakarta salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotapraja Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) No.21/1960 tentang Pajak Anjing.

Berdasarkan perda tersebut, pajak anjing adalah pajak yang dipungut atas pemeliharaan anjing. Pajak ini dikenakan pada pemilik anjing yang bertempat tinggal di Yogyakarta.

Pajak anjing dikenakan setiap 1 tahun sekali dengan tarif Rp15 untuk anjing biasa dan Rp30 untuk anjing mewah. Adapun anjing yang belum berumur 6 bulan dibebaskan dari pajak ini.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pemilik anjing yang telah melunasi pajak anjing akan diberikan ‘Surat tanda pembayaran Pajak Anjing’ dan tanda logam untuk setiap anjing. Tanda logam itu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata ‘Kotapraja Yogyakarta’.

Wajib pajak harus menjaga tanda logam yang sah senantiasa tergantung pada leher anjingnya. Apabila dalam tahun pajak tanda logam tersebut hilang maka wajib pajak dapat memperoleh tanda logam pengganti dengan membayar Rp5.

Pajak Anjing di Surakarta

Selain Yogyakarta, pajak anjing juga sempat diterapkan di Surakarta. Ketentuan pajak anjing di Surakarta salah satunya tercantum dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.12/1994 tentang Pungutan Pajak Anjing.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Namun, perda tersebut tidak menerangkan pengertian pajak anjing secara eksplisit. Berdasarkan perda tersebut, setiap anjing yang dipelihara di Wilayah Kotamadya Surakarta dikenakan pajak anjing.

Pajak anjing dikenakan setiap 1 tahun sekali dengan tarif Rp10.000/ekor anjing ras atau Rp2.000/ekor anjing bukan ras. Namun, anjing berumur kurang dari 3 bulan, anjing untuk keperluan dinas oleh alat negara, dan anjing yang semata-mata untuk ilmu pengetahuan, dikecualikan dari pajak ini.

Wajib Pajak yang telah membayar pajak anjing akan diberikan Surat Tanda Lunas Pajak (STLP) dan penning. Penning tersebut harus dipasang pada leher anjing yang bersangkutan sehingga dapat dilihat dengan terang dan jelas.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pajak Anjing di Banyumas

Banyumas juga menjadi salah satu daerah yang sempat menerapkan pajak anjing. Penerapan pajak anjing di Banyumas dulu diatur dalam Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No. 5/1990. Kendati demikian, perda tersebut tidak menguraikan definisi pajak anjing.

Berdasarkan perda tersebut, setiap anjing peliharaan yang ada di Banyumas harus didaftarkan ke Dinas Peternakan atau dinas/instansi lain yang ditentukan. Terhadap anjing tersebut juga dikenakan pajak anjing.

Pemilik anjing wajib membayar pajak anjing setiap tahun. Pajak anjing dikenakan dengan tarif Rp7.500 per tahun untuk setiap anjing ras. Sementara itu, untuk setiap anjing lokal dikenakan pajak dengan tarif Rp1.500 per tahun.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Seperti halnya di Yogyakarta dan Surakarta, pemilik anjing yang telah melunasi pajak anjing akan diberikan peneng. Peneng tersebut wajib digantungkan pada leher anjing. Pemakaian peneng tersebut juga harus sesuai dengan masa berlakunya.

Pajak Anjing di Rembang

Rembang sempat menerapkan pajak anjing melalui Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No 8/1975. Berdasarkan perda tersebut, pajak anjing adalah pajak yang dipungut kepada pemilik atau pemelihara anjing.

Anjing yang dikenakan pajak ini merupakan anjing yang telah lepas menyusu. Adapun untuk anjing mewah/ras dikenakan pajak dengan tarif Rp500 per ekor untuk setiap tahunnya. Sementara itu, anjing biasa dikenakan pajak dengan tarif Rp200 per ekor untuk setiap tahunnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pajak ini dikecualikan terhadap anjing yang belum memiliki taring serta anjing untuk tugas kepolisian. Sama seperti daerah lain, pemilik yang telah melunasi pajak anjing akan diberikan peneng (dalam aturan tersebut ditulis pening).

Pajak Anjing di Surabaya

Pajak anjing di Surabaya dulu diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No.4/1987. Berdasarkan perda tersebut, pajak anjing merupakan pajak yang dikenakan terhadap setiap orang yang memiliki atau memelihara anjing.

Pajak anjing tersebut menyasar anjing yang berumur minimal 2 bulan. Adapun untuk setiap ekor anjing biasa dikenakan pajak senilai Rp1.500. Selanjutnya, setiap ekor anjir ras/luar negeri dikenakan pajak Rp15.000. Sementara itu, setiap ekor anjing campuran dikenakan pajak senilai Rp10.000.

Pajak anjing tersebut harus dibayar setiap 1 tahun sekali. Sama seperti daerah lain, pemilik anjing yang telah membayar pajak anjing akan diberikan tanda pajak untuk setiap anjingnya. Pemilik harus memasang tanda tersebut sebagai kalung leher untuk setiap anjing yang dimilikinya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses