UNDANG-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi berlaku pada 5 Januari 2022. Berlakunya UU HKPD sekaligus mencabut UU No. 28/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah.
Kehadiran UU HKPD ini diharapkan dapat menjadi terobosan atas berbagai permasalahan terkait dengan pajak daerah. Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU HKPD adalah pajak alat berat. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak alat berat?
Definisi
PAJAK alat berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 1 angka 31 UU HKPD, pajak alat berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai:
“Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan”
UU HKPD memperkenalkan PAB sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun, tidak semua alat berat dikenakan PAB.
Lebih lanjut, tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%. Tarif PAB tersebut ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan PAB ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Penetapan dasar pengenaan PAB ini akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.
PAB ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. PAB terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.
Pengaturan PAB juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK No.15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU PDRD. Putusan tersebut di antaranya menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB).
Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut PKB. Namun, UU HKPD kini memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak tersendiri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.