KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 April 2022 | 17:00 WIB
Apa Itu Pajak Alat Berat?

UNDANG-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi berlaku pada 5 Januari 2022. Berlakunya UU HKPD sekaligus mencabut UU No. 28/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah.

Kehadiran UU HKPD ini diharapkan dapat menjadi terobosan atas berbagai permasalahan terkait dengan pajak daerah. Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU HKPD adalah pajak alat berat. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak alat berat?

Definisi
PAJAK alat berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 1 angka 31 UU HKPD, pajak alat berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai:

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan

UU HKPD memperkenalkan PAB sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun, tidak semua alat berat dikenakan PAB.

Lebih lanjut, tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%. Tarif PAB tersebut ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan PAB ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Harga rata-rata pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Penetapan dasar pengenaan PAB ini akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.

PAB ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. PAB terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

Pengaturan PAB juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK No.15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU PDRD. Putusan tersebut di antaranya menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut PKB. Namun, UU HKPD kini memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak tersendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga