KAMUS CUKAI

Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 16 Mei 2022 | 12:30 WIB
Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan aturan yang mengatur kembali penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022. Dalam beleid tersebut, disebutkan juga mengenai adanya pagu penundaan dalam hal penundaan pembayaran cukai. Lantas, apa itu pagu penundaan?

Definisi
PENGERTIAN pagu penundaan disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PMK 74/2022. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terdapat tiga perhitungan dalam pemberian pagu penundaan. Pertama, untuk pengusaha pabrik pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Kedua, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Ketiga, penghitungan pagu penundaan dihitung berbeda untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) atau telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pagu penundaan ntuk pengusaha pabrik sebagaimana disebutkan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Penghitungan pagu penundaan harus dilampirkan dalam permohonan pemberian penundaan yang diajukan pengusaha pabrik atau importir. Adapun formatnya dapat dilihat dalam lampiran huruf A dan huruf B PMK 74/2022.

Setelahnya Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bagi pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapat keputusan pemberian penundaan dapat mengajukan permohonan perubahan pagu penundaan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Perlu diperhatikan, perubahan pagu penundaan hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan tarif cukai atau perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai.

Lebih lanjut, penghitungan pagu penundaan menjadi salah satu materi yang diperhatikan otoritas saat menentukan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan pagu penundaan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lalu, apabila Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan perubahan pagu penundaan, importir yang menggunakan jaminan bank harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Simpulan
INTINYA, pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan pembayaran cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra