KAMUS CUKAI

Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

Syadesa Anida Herdona | Senin, 16 Mei 2022 | 12:30 WIB
Apa Itu Pagu Penundaan dalam Pembayaran Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan aturan yang mengatur kembali penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022. Dalam beleid tersebut, disebutkan juga mengenai adanya pagu penundaan dalam hal penundaan pembayaran cukai. Lantas, apa itu pagu penundaan?

Definisi
PENGERTIAN pagu penundaan disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PMK 74/2022. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Terdapat tiga perhitungan dalam pemberian pagu penundaan. Pertama, untuk pengusaha pabrik pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Kedua, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Ketiga, penghitungan pagu penundaan dihitung berbeda untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) atau telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pagu penundaan ntuk pengusaha pabrik sebagaimana disebutkan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Penghitungan pagu penundaan harus dilampirkan dalam permohonan pemberian penundaan yang diajukan pengusaha pabrik atau importir. Adapun formatnya dapat dilihat dalam lampiran huruf A dan huruf B PMK 74/2022.

Setelahnya Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Bagi pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapat keputusan pemberian penundaan dapat mengajukan permohonan perubahan pagu penundaan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Perlu diperhatikan, perubahan pagu penundaan hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan tarif cukai atau perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai.

Lebih lanjut, penghitungan pagu penundaan menjadi salah satu materi yang diperhatikan otoritas saat menentukan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan pagu penundaan.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Lalu, apabila Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan perubahan pagu penundaan, importir yang menggunakan jaminan bank harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Simpulan
INTINYA, pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan pembayaran cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses