BERDASARKAN Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d UU No.39/2007 tentang Cukai, salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang dikenakan cukai adalah peredarannya perlu diawasi.
Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian NPPBKC. NPPBKC ini diberikan kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat.
NPPBKC sangat diperlukan bagi pengusaha serta menjadi istilah yang kerap didapati dalam beragam ketentuan cukai. Misal, NPPBKC ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha rokok yang ingin mengajukan P3C. Lantas, sebenarnya apa itu NPPBKC?
Definisi
NPPBKC merupakan singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Ketentuan terkait dengan NPPBKC salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pasal 1 angka 3 beleid tersebut mendefinisikan NPPBKC sebagai izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir.
Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain eperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.
Untuk diketahui, NPPBKC diberikan kepada setiap orang yang akan menjalankan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018, yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
Selain itu, meski diwajibkan, NPPBKC tak serta merta diberikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar setiap orang yang menjalankan kegiatan tersebut dapat memperoleh NPPBKC.
Simpulan
INTINYA, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan yang tercakup dalam definisi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.