KAMUS CUKAI

Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

BERDASARKAN Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d UU No.39/2007 tentang Cukai, salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang dikenakan cukai adalah peredarannya perlu diawasi.

Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian NPPBKC. NPPBKC ini diberikan kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat.

NPPBKC sangat diperlukan bagi pengusaha serta menjadi istilah yang kerap didapati dalam beragam ketentuan cukai. Misal, NPPBKC ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha rokok yang ingin mengajukan P3C. Lantas, sebenarnya apa itu NPPBKC?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
NPPBKC merupakan singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Ketentuan terkait dengan NPPBKC salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 1 angka 3 beleid tersebut mendefinisikan NPPBKC sebagai izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.

Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain eperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Untuk diketahui, NPPBKC diberikan kepada setiap orang yang akan menjalankan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018, yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, meski diwajibkan, NPPBKC tak serta merta diberikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar setiap orang yang menjalankan kegiatan tersebut dapat memperoleh NPPBKC.

Simpulan
INTINYA, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan yang tercakup dalam definisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra