KAMUS CUKAI

Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

BERDASARKAN Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d UU No.39/2007 tentang Cukai, salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang dikenakan cukai adalah peredarannya perlu diawasi.

Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian NPPBKC. NPPBKC ini diberikan kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat.

NPPBKC sangat diperlukan bagi pengusaha serta menjadi istilah yang kerap didapati dalam beragam ketentuan cukai. Misal, NPPBKC ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha rokok yang ingin mengajukan P3C. Lantas, sebenarnya apa itu NPPBKC?

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Definisi
NPPBKC merupakan singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Ketentuan terkait dengan NPPBKC salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 1 angka 3 beleid tersebut mendefinisikan NPPBKC sebagai izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.

Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain eperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Untuk diketahui, NPPBKC diberikan kepada setiap orang yang akan menjalankan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018, yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selain itu, meski diwajibkan, NPPBKC tak serta merta diberikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar setiap orang yang menjalankan kegiatan tersebut dapat memperoleh NPPBKC.

Simpulan
INTINYA, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan yang tercakup dalam definisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses