KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Metode Komputasi dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN Internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal ini membuat pengetahuan akan cara penentuan nilai pabean menjadi penting diketahui. Secara ringkas, nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.

Pada dasarnya. nilai pabean ditentukan berdasarkan pada nilai transaksi barang impor. Nilai transaksi tersebut harus memenuhi international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Apabila demikian maka nilai pabean dapat ditentukan berdasarkan salah satu dari lima metode penentuan nilai pabean lain, salah satunya metode komputasi. Lantas, seperti apa metode komputasi?

Metode Penentuan Nilai Pabean

SEBELUM membahas metode komputasi, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Mengacu kepada WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean yang harus diterapkan secara berurutan.

Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method). Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi. Namun, apabila nilai transaksi tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya.

Dengan demikian, metode komputasi digunakan jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 4 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dan metode deduksi).

Kendati demikian, ada kalanya metode komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan importir. Perincian ketentuan metode komputasi diatur dalam Pasal 18 PMK 144/2022.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan dalam Metode Komputasi

BERDASARKAN Pasal 18 PMK 144/2022, metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:

  1. Biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
  2. Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean; dan
  3. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut berupa:

  1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa: komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; biaya pengemas sepanjang pengemas tidak terpisahkan dari barang; dan biaya pengepakan;
  2. Nilai dari barang dan jasa (assist), di antaranya berupa: material, komponen, bagian, dan barang sejenis yang terkandung dalam barang; serta peralatan, cetakan, dan barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
  3. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai;
  4. Nilai proceeds;
  5. Biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan barang sampai dengan ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean;
  6. Biaya asuransi barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean.

Lebih lanjut, metode komputasi dapat digunakan sepanjang memenuhi 3 kriteria. Pertama, penjual dan pembeli merupakan orang yang saling berhubungan. Kedua, produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penjelasan lebih lanjut mengenai metode komputasi dapat disimak dalam PMK 144/2022.

Ringkasnya, metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra