KAMUS PAJAK

Apa Itu Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Januari 2021 | 17:15 WIB
Apa Itu Meterai?

PEMERINTAH pada 26 Oktober 2020 resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea Meterai itu akan sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Secara garis besar, UU Bea Meterai yang baru memperluas objek, menyesuaikan tarif, dan batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai. UU ini juga mempertegas saat terutang dan pihak yang terutang untuk setiap objek, sanksi dan menambahkan ketentuan fasilitas bea meterai.

Selain itu, UU Bea Meterai yang baru juga mengubah terminologi benda meterai menjadi meterai. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan meterai? Apa bedanya dengan definisi meterai pada UU No.13/1985?

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Definisi Meterai
MERUJUK pada Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Adapun yang dimaksud dengan dokumen, sesuai Pasal 1 angka 2, adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Simak Kamus “Apa Itu Bea Meterai?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Secara lebih terperinci, Pasal 12 ayat 2 menyatakan terdapat 3 jenis meterai yang dapat digunakan untuk melunasi bea materai yang terutang pada suatu dokumen, yaitu meterai tempel, meterai elektronik, dan materai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Pertama, meterai tempel. Mengacu Pasal 13 UU Bea Meterai, meterai tempel memiliki beberapa ciri umum dan ciri khusus. Adapun ciri-ciri umum meterai tempel paling sedikit memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa 'meterai tempel', dan angka yang menunjukkan nilai nominal.

Sementara itu, ciri-ciri khusus dari meterai tempel berkaitan dengan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetaknya. Ciri khusus tersebut bisa bersifat terbuka (overt), semi tertutup (semicovert), dan tertutup (covert/forensic) .

Secara lebih terperinci, ciri yang bersifat terbuka (overt) meliputi segala ciri meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu. Selanjutnya, ciri yang bersifat semi tertutup (semicovert) meliputi segala ciri meterai tempel yang memerlukan alat bantu untuk dapat mengetahuinya.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Terakhir, ciri yang bersifat tertutup (covert/forensic) meliputi segala ciri meterai tempel yang hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik. Pada intinya meterai tempel ini merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen.

Kedua, meterai elektronik. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur peraturan menteri keuangan. Adapun meterai elektronik ini merupakan bentuk meterai baru yang nantinya akan digunakan pada dokumen elektronik.

Ketiga, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menteri keuangan. Merujuk Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai, meterai jenis ini merupakan meterai yang dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Definisi Benda Meterai
UU No.13/1985 tidak menyebutkan istilah meterai melainkan benda meterai. Mengutip Pasal 1 ayat (2) huruf b benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Meterai tempel yang dimaksud dalam definisi tersebut pada intinya merupakan jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen. Adapun meterai tempel telah mengalami perubahan desain setiap beberapa tahun sekali.

Sementara itu, kertas meterai merupakan jenis meterai yang diterbitkan dalam ukuran kertas A3 dan A4. Namun, sejak 1 April 2010 berdasarkan PMK No.55/PMK.03/2009, kertas meterai tidak lagi dapat digunakan sebagai sarana untuk melunasi bea meterai

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Hal ini berarti definisi benda meterai menjadi tidak lagi relevan lagi karena masih mencakup kertas meterai. Untuk itu, definisi tersebut direvisi agar tidak menyebabkan kerancuan karena masih adanya terminologi kertas meterai, padahal pada praktiknya sudah tidak lagi dapat digunakan.

Simpulan
INTINYA UU Bea Meterai yang baru mendefinisikan meterai sebagai label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika meterai memiliki beberapa jenis dan bukan hanya meterai tempel yang biasanya banyak digunakan dan dikenal masyarakat. Selain meterai tempel, ada pula meterai elektronik yang ketentuan dan infrastrukturnya tengah dipersiapkan.

Selain itu, ada pula meterai dalam bentuk lain yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain. Definisi meterai ini mengubah definisi benda meterai yang sebelumnya tercantum pada UU No.13/1985. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU