KAMUS PAJAK

Apa Itu LHP2DK?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 November 2021 | 11:00 WIB
Apa Itu LHP2DK?

SEBAGAI salah satu bentuk pengawasan terhadap wajib pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Penerbitan SP2DK dilakukan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kendati kewenangannya berada pada kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak itu dilakukan account representative (AR) dan/atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah mengirimkan SP2DK dan/atau mendapat tanggapan dari wajib pajak, AR dan/atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan menerbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Lantas, apa itu LHP2DK?

Definisi
MENGACU pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Sebelum menuangkan simpulan dan usulan/rekomendasinya dalam LHP2DK, AR/pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penelitian dan analisis tersebut dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Adapun penelitian dan analisis tersebut dilakukan dengan membandingkan 3 unsur.

Ketiga unsur itu meliputi pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti/dokumen pendukungnya. Ketiga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.

Berdasarkan pada penelitian dan analisis yang telah dilakukan, AR/pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan membuat simpulan. Berdasarkan simpulan yang diperoleh, kepala KPP berwenang menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, apabila berdasarkan pada penelitian dan analisis ternyata KPP belum dapat menyimpulkan serta belum dapat merekomendasikan tindak lanjut yang akan dilakukan, Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Adapun AR/pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat LHP2DK sebagai bagain dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. LHP2DK itu harus dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Contoh format LHP2DK tercantum dalam lampiran II SE-39/PJ/2015. Selain itu, contoh format LHP2DK juga tercantum dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Berdasarkan pada SE-07/PJ/2020 , LHP2DK dibuat dalam aplikasi Approweb.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Approweb adalah aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai LHP2DK di antaranya dapat disimak dalam SE-39/PJ/2015 dan SE-07/PJ/2020.

Simpulan
INTINYA, LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. LHP2DK tersebut merupakan kelanjutan dari SP2DK yang telah dikirimkan sebelumnya kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra